KH Abdurrahamn Wahid atau Gus Dur menyatakan bahwa jika merawat, menjaga, dan melestarikan tradisi yang berkembang di Indonesia mampu memperkuat kehidupan bersama dan meneguhkan tanah air, maka melakukan atau mempraktikkannya adalah tugas kebudayaan.
Tugas kebudayaan ini bukan perkara sepele. Selain mendapat penetrasi dari kelompok puritan dan kelompok-kelompok Islam konservatif, tugas ini juga akan mewujudkan peradaban Islam yang lebih beradab karena dibangun atas dasar kebersamaan. Modal ini penting di tengah kemajemukan bangsa Indonesia.
Prinsip kebudayaan Gus Dur salah satunya bisa dilihat dari konsep Pribumisasi Islam. Karena konsep ini membidik arah kajiannya pada ketegangan kultural antara agama dan kebudayaan. Gus Dur menegaskan bahwa kedua entitas tersebut memiliki sifat yang komplemen sehingga memungkinkan pada perwujudan agama dalam bentuk kebudayaan.
Dalam Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan (2001: 117), Gus Dur menjelaskan bahwa agama (Islam) bersumberkan wahyu dan memiliki norma-norma tersendiri. Karena bersifat normatif, ia cenderung permanen. Sedangkan budaya adalah buatan manusia. Oleh sebab itu, ia berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan cenderung berubah. Perbedaan inilah yang menjadi kemungkinan manifestasi kehidupan beragama dalam bentuk kebudayaan.
Jadi menurut Gus Dur, kebudayaan sangat penting keberadaan dan perananya dalam menginternalisasi nilai-nilai Islam menuju kehidupan sosial yang manusiawi (human social life), yaitu sebuah kondisi masyarakat yang memanusiawikan kondisi sosialnya.
Kebudayaan dan Religiusitas Komunal
Konsep kebudayaan ini tidak terlepas dari karakteristik bangsa Indonesia. Pada tataran sosiologis dan demografis, karakter komunal lebih melekat dan mudah ditemukan di masyarakat perdesaan, sedangkan karakter individual menjadi kecenderungan masyarakat perkotaan. Mengapa demikian? Masyarakat perdesaan mempunyai memori kolektif bahwa mereka dibesarkan di tanah air yang sama secara demografis lokal sehingga kesadaran kolektif muncul sebagai kebutuhan membangun masyarakat harmonis.
Kehidupan di tengah masyarakat perkotaan lebih ditunjang karena faktor pekerjaan dan kepentingan-kepentingan teknis yang bersifat organik. Ditambah masyarakat perkotaan juga lebih banyak berasal dari luar daerah (urbanisasi) sehingga kecenderungannya apatis karena tidak mengenal lebih jauh satu sama lain, tidak seperti masyarakat di desa meskipun berjarak dari ujung desa ke ujung lainnya tetap mengenal.
Benang merah yang dapat ditarik dari konseptualisasi di atas adalah komunalisme, baik dalam masyarakat perdesaan maupun perkotaan. Baik solidaritas mekanik maupun organik. Hidup mengelompok yang diikat tali persaudaraan dan kebersamaan ini ikut membentuk sebuah tradisi dan budaya baru, baik dalam bingkai sosial, agama, dan lain-lain. Kehidupan masyarakat pun semakin harmonis karena kebersamaan diperkuat dengan nilai-nilai ajaran agama dalam berbagai ritus dan amaliyah.
Dalam hal ini, penulis ingin mengungkapkan religiusitas komunal yang terbentuk sejak berabad-abad lalu dalam masyarakat Nusantara. Religiusitas komunal ini tidak lepas dari peran para Wali Songo ketika menyebarkan agama Islam dan karakter inklusif (terbuka) masyarakat Nusantara itu sendiri. Tradisi dan budaya yang sejak lama sudah melekat dalam masyarakat tidak begitu saja diberangus oleh Wali Songo. Bahkan, mereka menggunakan kebudayaan sebagai instrumen strategis dalam menyebarkan Islam.
Jika selama ini kita melihat tradisi-tradisi keagamaan seperti selametan, istighotsah, sedekah bumi, sedakah laut, nyadran, sampajang saratu (shalat 100 rakaat) di malam nisfu sya’ban masyarakat Belawan, Wajo, Sulawesi Selatan, dan ritus-ritus lain merupakan bentuk religiusitas komunal. Hal ini tidak hanya terjadi di agama Islam saja, tetapi juga agama-agama lain dengan menampilkan ritus khas mereka. Bahkan tradisi keagamaan yang selama ini berkembang pada masyarakat Muslim berasal dari embrio agama-agama lain, khususnya Hindu-Budha yang sudah dulu ada sebelum Islam masuk.
Religiusitas komunal yang dikreasikan masyarakat Nusantara terbukti mampu membangun demokrasi dan harmonisasi bangsa di tengah kemajemukan. Tradisi sedekah bumi tidak hanya berisi masyarakat yang membaca wirid, dzikir, dan kalimat-kalimat thoyyibah secara berjamaah di tanah lapang di tengah kampung, tetapi juga sebagai ungkapan rasa syukur atas berkah yang mereka peroleh dari tanah yang mereka pijak dan air yang mereka teguk. Hal ini memberikan spirit kebangsaan bahwa menjaga tanah air menjadi kewajiban bersama sebagai warga bangsa sebagai sebuah identitas dan kebudayaan bangsa.
Religiusitas komunal yang mewujud ke dalam tradisi dan budaya sebagai pondasi demokrasi, harmonisasi, dan karakter bangsa harus dijaga kelestariannya. Hal ini terkait dengan arus radikalisme global, baik dalam bentuk gerakan politik maupun gerakan puritanisme yang dibungkus kertas manis bernama dakwah. Padahal gerakan-gerakan tersebut mempunyai potensi memecah belah keharmonisan yang selama ini terbentuk justru dari religiusitas komunal itu.
Akar pemberangusan religiusitas komunal memang sejak dulu sudah ada, tepatnya ketika Sa’ud bin Abdul Aziz dari Najed berhasil mengalahkan Syarief Husein untuk menguasai tanah Hijaz (Mekkah dan Madinah). Raja Sa’ud semakin gencar menancapkan paham Wahabinya yang tidak budayawi itu hingga situs-situs sejarah penting peninggalan era kerasulan Nabi Muhammad beberapa dihancurkan karena dinilai membuat ajaran Islam tidak lagi murni. Ketidakmurnian dalam pandangan mereka yakni sering mengadakan ritus-ritus yang dinilainya tidak ada di zaman Nabi.
Belum lagi penetrasi kelompok-kelompok konservatif yang mengusung khilafah dalam bentuk Daulah Islamiyah (negara Islam) di Indonesia. Proyeksi makar kelompok ini memang terlihat ketika mereka secara terang-terangan menolak Pancasila dengan segala perangkat yang mendukung tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berusaha menggantinya dengan khilafah.
Kelompok ini tidak berbeda jauh dengan usaha ISIS untuk mendirikan Daulah Islamiyah di Timur Tengah. Bedanya, di Timur Tengah dalam kondisi perang sehingga mereka mengangkat senjata bahkan tak segan-segan membunuh orang dari berbagai suku, agama, maupun kelompok mazhab yang enggan mengikuti mereka.
Pertanyaannya, mengapa sebagian orang Indonesia ‘tega’ mengikuti bahkan mendukung gerakan-gerakan Islam konservatif tersebut? Padahal mereka dibesarkan di tanah air yang penuh dengan kekayaan budaya, khazanah tradisi yang menenteramkan, dibalut harmonisasi yang terbentuk dari kebersamaan dari manifes religiusitas komunal yang justru melekat dalam kehidupan mereka sejak kecil.
Itulah yang disebut melestarikan tradisi dan budaya bukan perkara sepele. Karena jika tidak mengenal budaya dan identitas bangsanya sendiri, maka penetrasi paham-paham keagamaan asing (transnasional) akan mudah merasuk dan meracuni otak generasi muda yang kebetulan baru mendalami agama.
Maka, kembalilah kepada identitas sebagai bangsa Indonesia seutuhnya dengan tetap menjadi pribadi religius dan mencintai tanah airnya tanpa mengabaikan kebersamaan dalam membangun keharmonisan di antara seluruh anak bangsa di negeri mulia ini.
Penulis adalah Redaktur NU Online