Pustaka

Kitab Fatwa dan Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui

Jumat, 11 Desember 2020 | 00:00 WIB

Kitab Fatwa dan Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui

Kitab fatwa ini sekaligus menjadi dokumentasi dan sejarah pemikiran para ulama Indonesia dalam menghadapi sejumlah persoalan.

Di akhir tahun 2020 ini kita patut bergembira atas peluncuran kitab perihal fatwa karya KH Zulfa Musthofa Muqarrabin Yusuf. Kitab yang merujuk pada kitab klasik dan kontemporer ushul fiqih ini menjelaskan teori umum, urgensi, kedudukan, dan aplikasi fatwa dalam bentuk produk-produk fatwa di Indonesia sebagai contohnya.


Kitab yang membahas seputar fatwa ini mengingatkan kita pada karya serupa, Shina’atul Ifta karya Syekh Ali Jum’ah atau Shina’atul Fatwa wal Fiqhul Aqalliyyat karya Syekh Abdullah bin Bayyah untuk menyebut contoh.


Kitab dengan judul Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi lil Mutafaqqihi Jahluhu; At-Tathbiqatul Ushuliyyah fil Fatawa Al-Indunisiyyah secara umum terdiri atas empat bab. Pada bab pertama, penulis membahas persoalan-persoalan seputar fatwa. Pada bab kedua, penulis membahas sejumlah hal yang dapat dijadikan sebagai sumber fatwa.


Pada bab ketiga, penulis mengangkat metode-metode yang dikenal dalam melakukan istinbath dalam berfatwa. Sedangkan pada bab keempat, penulis mencoba menelusuri prinsip-prinsip berfatwa yang dipegang dan digunakan oleh ulama-ulama di Indonesia.


Penulisan kitab ini menggabungkan keistimewaan dua model penulisan, yaitu keistimewaan yang ada pada masing-masing penulisan baik penulisan model ulama terdahulu maupun model kontemporer. (KH Zulfa Musthofa, Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi lil Mutafaqqihi Jahluhu, [Tangsel, Pustaka Iman: 2020 M], halaman 6).


“Kitab ini ditulis dengan gaya penulisan yang mudah dan penjabaran yang mudah dimengerti oleh masyarakat umum yang ingin memahami kajian fiqih, mahasiswa fakultas syariah, dan para santri di berbagai pondok pesantren,” tulis Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj pada endorsmen ini kitab. 


Kitab fatwa ini sekaligus menjadi dokumentasi dan sejarah pemikiran para ulama Indonesia dalam menghadapi sejumlah persoalan. Kitab ini misalnya memuat putusan NU dan Muhammadiyah yang mengutamakan keselamatan jiwa di tengah pandemi sebagai aplikasi atas teori umum fatwa. Kedua ormas keagamaan tersebut merekomendasikan kepada Pemerintah RI untuk menunda pemilihan umum. (KH Zulfa Musthofa, 2020 M: 5).


Kitab ini diperkaya dengan produk-produk hukum baik fatwa DSN MUI maupun putusan keagamaan NU sebagai bentuk aplikasi seperti penitipan pada bank-bank syariah, investasi, dan berbagai akad baru dalam dunia perbankan. (KH Zulfa Musthofa, 2020 M: 12-13).


Hal ini tidak lepas dari keterlibatan penulis pada organisasi NU dalam bidang bahtsul masail dan MUI dalam bidang fatwa sehingga dapat mengikuti dinamika pemikiran keislaman, perkembangan hukum, dan kelahiran fatwa di Indonesia.


Kitab ini diberi pengantar oleh plt Rais Aam PBNU sekaligus Ketua Umum MUI terpilih KH Miftachul Akhyar.


Kecuali itu, kitab ini juga dilengkapi dengan risalah ringkas perihal memahami hukum melalui nash atau pemahaman atas nash. Risalah ringkas berjudul Diqqatul Qannash fi Fahmi “Innal Ahkama La Yu’khadzu Illa min Nash aw Hamlin ala Nash” ini terdiri atas tiga pembahasan ringkas yang mengulas seputar diktum yang dikutip, cara menggali hukum dari nash, dan cara menggali hukum dari pemahaman ulama atas nash.


Peresensi Alhafiz Kurniawan, Ketua Masjid Dakwatul Islamiyyah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Identitas Kitab:

Penulis: KH Zulfa Musthofa Muqarrabin Yusuf

Judul: Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi lil Mutafaqqihi Jahluhu; At-Tathbiqatul Ushuliyyah fil Fatawa Al-Indunisiyyah

Bahasa pengantar: Bahasa Arab

Kota: Tangerang Selatan

Penerbit: Pustaka Iman

Tahun: 2020 M

Ukuran: 17 x 24,5 cm (konten) dan 18 x 25 cm (kover)

Tebal: xxxviii + 384 halaman.