Sejatinya pro-kontra di seputar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW telah berlangsung sejak sekian lama. Bagi kelompok yang menolak keabsahannya seperti tidak pernah lelah untuk menggugat di tiap era dan waktu. Kini di era teknologi informasi di mana berbagi informasi begitu mudah, gugatan dan sikap sinis makin kencang dan bertebaran begitu mudah.
Pada sisi lain kelompok yang mendukung perayaan maulid juga tak pernah lelah menyikapi berbagai argumen nynyir terhadap perayaan maulid. Banyak ulama yang telah menulis kitab maupun risalah singkat untuk membangun argumentasi mengenai keabsahan perayaan Maulid Nabi. Termasuk juga para ulama Nusantara yang telah menulis kitab ataupun risalah dengan bahasa lokal agar lebih mudah dipahami masyarakat awam.
Salah satu di antara kitab yang ditulis oleh ulama Nusantara dengan bahasa lokal adalah kitab Misyaktul Anwar fi Bayaani Hukmi Haflati Maulidin Nabiyyil Mukhtar yang ditulis oleh Abuya KH Abdurrahman Nawi, salah satu di antara ulama Betawi yang juga pengasuh pesantren Al-Awwabin Depok.
Oleh pengarangnya, nama ini kita diterjemahkan dengan istilah Bola Lampu Cahaya: Dalam Menerangkan Hukum Perayaan Maulid Nabi al-Mukhtar.
Kitab ini ditulis dengan bahasa Arab Melayu sama seperti kitab-kitab beliau lainnya yang juga ditulis dalam bahasa Arab Melayu. Pada bagian awal kitab ini, terdapat dua sambutan. Pengarangnya menyatakan bahwa kitab ini ditulis sebagai bentuk dukungan dan pembelaan atas perayaan maulid. Beliau mempersembahkan kitab untuk para penganut paham Ahlussunnah wal Jamaah.
Selain itu ada juga sambutan tertulis dari KH Ali Yafie. Kitab yang ditulis pada tahun 2009 ini oleh beliau dinilai sebagai bentuk respon nyata atas kebutuhan umat yang sangat membutuhkan pegangan dalam hal perayaan mauludan.
“...merupakan upaya pemenuhan suatu kebutuhan nyata dari umat kita, yang telah tumbuh berkembang dalam budaya keagamaan, budaya tersebut berakar kuat dalam sejarah ratusan tahun, di atas pangkuan binaan para ulama dan khulafaurrasyidin, yakni perayaan untuk memperingati kelahiran junjungan besar Nabi Muhammad SAW (acara mauludan)...Buku tersebut memberikan pegangan bagi umat yang mengacu dan dinukil dari kitab para tokoh ulama dan khulafa panutan sepanjang zaman. Dengan membaca dan menelaah buku ini diharapkan umat kita tidak terombang-ambing pengertiannya dalam amalan tersebut,” tulis KH Ali Yafie.
Meski judul kitab ini disebut sebagai penjelasan seputar hukum perayaan Maulid Nabi, tetapi pengarang juga memasukkan berbagai penjelasan beberapa masalah-masalah populer berkaitan dengan persoalan akidah Ahlussunnah wal Jamaah yang kerap digugat dan dikritis oleh sebagian kelompok yang mengaku anti-bid`ah. Dimana masalah-masalah itu antara lain ziarah kubur, tawassul, pahala yang terus mengalir bagi orang yang sudah meninggal, masalah seputar wali Allah, dan lain sebagainya.
Dari delapan fasal, pembahasan seputar maulid secara langsung dibahas dalam tiga fasal. Selebihnya pengarang membahas seputar masalah-masalah akidah yang masyhur diperdebatkan di kalangan umat. Ke delapan fasal tersebut sebagai berikut:
Fasal pertama: Menyatakan tentang Hadis fadhoilul `amal (segala amal kebajikan).
Fasal kedua: Menyatakan masalah bid’ah
Fasal ketiga: menyatakan masalah perayaan Maulid Nabi Muhammad
Fasal keempat: menyatakan tentang dalil sunnah ziarah kubur
Fasal kelima: menyatakan dalil tentang tiada putus tali hubungan yang hidup dengan dengan yang mati.
Fasal keenam: menyatakan tentang masalah tawassul atau washilah.
Fasal ketujuh: menyatakan tentang “Aulia”.
Fasal kedelapan: pada menyatakan tentang keutamaan umat Nabi Muhammad SAW. (Mawardi)