Pustaka

Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional

Jumat, 27 Maret 2020 | 03:00 WIB

Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional

Jilid buku Fiqih Nusantara Pancasila dan Sistem Hukum Nasional Indonesia 

Diskursus Islam Nusantara sebenarnya sudah bergulir sejak diusungnya menjadi tema besar pada Muktamar NU ke-33 di Jombang bulan Agustus 2015 lalu. Setelah jauh sebelumnya istilah Islam Nusantara yang di dalamnya termaktub istilah Fiqh Nusantara, dikemukakan pertama kali oleh Hasbi Ash-Shiddieqy pada tahun 1940-an (hal 1). Berawal dari itu hingga sekarang, baru kemudian mendapat sambutan hangat dan kembali menjadi perbincangan di dunia akademik maupun dunia maya. 

Islam Nusantara pada dasarnya merupakan hasil interaksi dan kontektualisasi ajaran dan nilai-nilai Islam yang universal, diakumulasikan sesuai dengan realitas sosio-kultural masyarakat Indonesia. Hingga kini dapat kita paham dan maklumi bilamana Islam atau Fiqh Nusantara banyak berpengaruh terhadap pembentukan sistem hukum nasional Indonesia.

Pada dasarnya, relasi antara term agama dan negara dalam diskursus keindonesiaan hingga hari ini nyatanya tidak pernah selesai diperbincangkan. Berbicara mengenai fiqh, adalah benar apa yang dikatakan oleh Hosaini, yang mengatakan bahwa arti fiqh adalah berkembang. Berkembang secara ekspisit, berubah seiring berkembangnya zaman. Pun negara juga demikian, positive laws yang berlaku sebagiannya adalah hasil saduran dari living laws, keduanya selalu berjalan beriringan. Pertautan antara keduanya tidaklah sederhana, disamping karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, pada keadaan yang sama, asas menjunjung pluralitas atau toleransi, haruslah tercermin dari setiap hukum yang berlaku. 

Dalam konteks pembangunan hukum di Inonesia, Fiqh Islam telah banyak memberi kontribusi, antara lain : UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 2 ditulis bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut ketentuan agamanya masing-masing. Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 63, dinyatakan yang dimaksud pengadilan dalam UU ini adalah Pengadilan Agama  bagi mereka yang beragama Islam. UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. PP No 28 tahun 1978 tentang perwakafan tanah. Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan masih banyak lagi.

Secara detail, NU dalam muktamarnya di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo tahun 1989 merumuskan, deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam terdiri dari lima butir. Pertama, menegaskan bahwa pancasila sebagai dasar dan falsafah negara bukanlah agama. Kedua, bahwa sila ketuhanan yang Maha Esa menjiwai sila-sila yang lain. Ketiga, Islam adalah aqidah dan syari’ah meliputi hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. Keempat, setiap Muslim baik pribadi maupun sosial, dapat dibenarkan menganut paham filsafat atau ideologi tertentu senyampang tidak bertentangan dengan Islam. Kelima, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam untuk menjalankan syari’at agamanya (hal 109-111). 

Hingga saat ini, banyak intelektual muda Indonesia yang menulis nomenklatur pembahasan Islam Nusantara. Namun, karya yang membahas secara detail mengenai kontribusi Fiqh Nusantara terhadap perkembangan hukum di Indonesia sangatlah minim. Maka kiranya tidak berlebihan jika menyebut karya Prof Haris ini sebagai penambah khazanah literatur. Buku yang berjudul Fiqh Nusantara Pancasila dan Sistem Hukum Nasional Indonesia yang ditulis oleh guru besar bidang ushul fiqh ini, sangat layak untuk dijadikan referensi dan bahan bacaan untuk menambah ilmu pengetahuan. 

Prof Haris menyusun buku ini dengan sangat runtut, serta berkaitan antarbabnya. Diawali dengan penuturan tentang Metodologi Fiqh Nusantara, Formulasi Fiqh Nusantara, hingga keterkaitan dan kontribusinya dengan sistem hukum di Indonesia. Buku ini cukup jelas menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait kontribusi Fiqh Nusantara yang berasal dari urf, hingga kaitannya dengan sistem hukum Nasional. Sumber-sumber atau rujukan yang diambil dari buku ini juga sangat jelas asalnya, selain dari beberapa referensi yang juga diambil dari buku atau tulisan penulis sendiri, juga rujukan kitab-kitab klasik mutawatir tidak luput menjadi bahan rujukannya. Hingga buku ini sangat layak dijadikan sumber rujukan dari berbagai kalangan,.mulai dari akademisi, agamawan, peneliti, hingga mereka yang menginginkan pemahaman lebih tentang Fiqh Nusantara dengan kaitannya dengan sisitem hukum Nasional.

Meski demikian, saya rasa buku ini memiliki kekurangan dalam hal kebahasaan yang kiranya agak sukar dimengerti oleh pembaca awam. Dan adanya kesalahan tulis dalam beberapa tempat, namun buku ini cukup menjadi jawaban tentang kegundahan masyarakat. Sebuah langkah tepat untuk mengungkap misteri Fiqh Nusantara berasal dan apa kontribusinya. Semua dirangkai dalam buku ini, dan tentunya beberapa kesalahan sudah maklum adanya dalam sebuah karya. 
 
Peresensi : Mohammad Irfan Sholeh, mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Jember, alumni Intermediate Journalism Class
 
Identitas Buku
Judul Buku    : Fiqh Nusantara Pancasila dan Sistem Hukum Nasional Indonesia 
Pengarang      : Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I
Penerbit         : Pustaka Compass
Tahun Terbit : November 2019
Tebal             : 156 halaman