Penulis: Ahmad Khalil, MFilI
Penerbit: UIN-Malang Press
Cetakan I: Mei 2008
Tebal: xv + 344
Peresensi: Abdul Halim Fathani
Salah satu ciri utama yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah keragaman budaya. Dari zaman kerajaan sampai dewasa ini, keragaman itu masih tetap “kokoh”, bahkan terus bertambah. Indonesia merupakan salah satu tempat bersinggungan berbagai macam budaya dan agama. Proses asimilasi atau akulturasi sering nampak dalam gerak-gerak praktis nuansa kehidupan yang ada di dalamnya, misal, budaya Islam Jawa.<>
Islam di Jawa terlalu banyak terkontaminasi unsur budaya. Bahkan, terlalu banyak yang mengamalkan budaya Jawa yang dianggapnya sebuah ajaran dalam Islam. Agama Islam yang disebarkan Nabi Muhammad adalah Islam sejati. Islam yang asli memancarkan budaya syar'i, yakni bentuk pemahaman dan pengamalan Nabi atas agama yang belum dipengaruhi unsur budaya lokal. Budaya Arab jahiliyah yang menyembah berhala itu oleh Muhammad dinamakan musyrik, sedangkan agama Islam memperkenalkan agama tauhid yang hanya menyembah Tuhan, Allah.
Dalam pandangan Ahmad Noer (2008), Islam di Jawa memiliki keunikan tersendiri dibanding dengan Islam lainnya di negeri ini, meski hal ini tidak mutlak dapat dijadikan pijakan, namun setidaknya Islam Jawa memiliki karakteristik tertentu dibanding yang lain. Bahkan, Gertz seorang antropolog terkenal dunia, sampai melakukan studi penelitian dalam waktu cukup lama untuk membaca wajah Islam di Jawa. Dengan sampling masyarakat Islam Mojokuto, Gertz berkesimpulan bahwa Islam Jawa memiliki tiga strata dalam praktiknya, santri, abangan, dan priyayi.
Keunikan Islam Jawa, merunut pada tesis Gertz (dalam Ahmad Noer, 2008) adalah terletak pada gerak spiritualitas yang dilakukan golongan Abangan. Di akar budaya yang dimiliki golongan ini, kekerasan budaya tidaklah nampak begitu menonjol. Bahkan, dalam pertemuan antara Islam dan budaya Jawa dalam diri mereka terlihat begitu mesra. Baik unsur Islam maupun Jawa, terlihat ada rasa saling mengerti.
Selain itu, pengaruh budaya Islam yang berasimilasi dengan budaya Jawa semakin mengukuhkan harmonitas sosial masyarakatnya. Karena Islam dengan pengayaan budayanya akan lebih diterima masyarakat, sehingga akan terbentuk suatu masyarakat yang memiliki jati diri muslim lewat lingkungan dan simbol-simbol edukatif-religius yang dimiliknya.
Adanya kemungkinan akulturasi timbal-balik antara Islam dengan budaya lokal Jawa, dalam hukum Islam secara metodologis sebagai sesuatu yang memungkinkan diakomodasi eksistensinya. Hal ini dapat kita lihat dalam kaidah fikih yang menyatakan “al-‘adah muhakkamah” (adat itu bisa menjadi hukum), atau kaidah “al-‘adah syariatun muhkamah” (adat adalah syariat yang dapat dijadikan hukum).
Hanya, tidak semua adat/tradisi bisa dijadikan pedoman hukum karena tidak semua unsur budaya pasti sesuai dengan ajaran Islam. Unsur budaya lokal yang tidak sesuai diganti atau disesuaikan sebagaimana misi Islam sebagai pembebas manusia dengan semangat tauhid. Dengan semangat tauhid ini, manusia dapat melepaskan diri dari belenggu tahayul, mitologi dan feodalisme, menuju pada peng-esaan terhadap Allah sebagai sang Pencipta. Pesan moral yang terkandung dalam kaidah fikih di atas adalah perlunya bersikap kritis terhadap sebuah tradisi, dan tidak asal mengadopsi. Sikap kritis inilah yang justru menjadi pemicu terjadinya transformasi sosial masyarakat yang mengalami persinggungan dengan Islam.
Dengan demikian, kedatangan Islam selalu mendatangkan perubahan masyarakat atau pengalihan bentuk (transformasi) sosial menuju ke arah yang lebih baik. Sunan Kalijaga, misalnya, dalam melakukan Islamisasi di Jawa, dia menggunakan pendekatan budaya, yaitu melalui seni pewayangan untuk menentang feodalisme kerajaan Majapahit. Melalui seni pewayangan, ia berusaha menggunakan unsur-unsur lokal sebagai media dakwahnya dengan mengadakan perubahan-perubahan lakon juga bentuk fisik dari alat-alatnya. (Madjid, 1992:550)
Proses dialektika Islam dengan budaya lokal Jawa yang menghasilkan produk budaya sintetis merupakan suatu keniscayaan sejarah sebagai hasil dialog Islam dengan sistem budaya Jawa. Lahirnya berbagai ekspresi-ekspresi ritual yang nilai instrumentalnya produk budaya lokal, sedangkan muatan materialnya bernuansa religius Islam adalah sesuatu yang wajar dan sah adanya dengan syarat akulturasi tersebut tidak menghilangkan nilai fundamental dari ajaran agama. Islam lahir memang tidak hanya dimaksudkan untuk mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan keakhiratan, tapi mengatur secara menyeluruh semua aspek manusia. Karena itu, umat Islam dituntut untuk selalu berijtihad dan berinovasi demi kejayaan Islam di mana pun dan sampai kapan pun (hlm.11).
Buku ini mengupas-tuntas tentang etika, kebijaksanaan hidup, dan tradisi masyarakat Jawa dalam perspektif tasawuf. Dilengkapi contoh nyata dari budaya Jawa tentang agama dan ritual seblang, yang merupakan hasil penelitian penulis di komunitas Jawa Osing (Banyuwangi, Jawa Timur) membuat buku ini menarik untuk dikaji lebih lanjut. Hadirnya buku ini akan membuka “kran” pengetahuan pembaca untuk dapat menjalani hidup secara arif nan bijaksana.
Peresensi adalah Peneliti pada Lingkar Cendekia Kemasyarakatan (Lacak), Malang, Jawa Timur