Daerah

Menjelang Sidang Vonis, AMPB Berharap Botok dan Teguh Dapat Putusan Bebas Murni

NU Online  ·  Kamis, 5 Maret 2026 | 06:30 WIB

Menjelang Sidang Vonis, AMPB Berharap Botok dan Teguh Dapat Putusan Bebas Murni

Ilustrasi demonstrasi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Pati, NU Online

Pengadilan Negeri (PN) Pati akan menggelar sidang vonis terhadap aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istyanto, pada Kamis (5/3/2025).


Juru bicara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Saiful Huda Al-Ayyubi berharap sidang putusan Botok dan Teguh tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Ia juga berharap keduanya mendapat putusan bebas murni.


"Bisa berjalan tertib dengan harapan Mas Botok dan Mas Teguh mendapat putusan bebas murni," ujarnya kepada NU Online pada Rabu (3/3/2026).


Pihaknya juga telah menggalang dukungan moril kepada tokoh-tokoh nasional. Selain itu, pihaknya akan menggelar aksi untuk mengawal sidang vonis Botok Cs di PN Pati.


"Kami persiapkan secara maksimal. Mulai menghadirkan atau minta dukungan moril tokoh-tokoh nasional, pemberitahuan ke Polresta, pengeras suara, mobilisasi massa maupun tatanan teknis lainnya," ucapnya.


Kang Ipul, sapaan akrabnya, mengatakan, aksi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, bersamaan pelaksanaan sidang vonis Botok Cs. Rangkaian aksi tersebut berisi orasi dari tokoh-tokoh nasional, aksi teatrikal hingga pembacaan puisi.


"Rencananya aksi dimulai pukul 09.00 WIB dengan rentetan orasi oleh tokoh-tokoh nasional, aksi teatrikal, dan baca puisi," ungkapnya.


Ia juga mengonfirmasi kedatangan tokoh-tokoh nasional seperti putri Gus Dur, Inayah Wahid, dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, Tiyo Ardianto yang akan hadir untuk memberikan dukungan moril saat sidang vonis Botok Cs. Dengan dukungan tersebut, ia berharap upaya kriminalisasi hukum terhadap Botok dan Teguh dapat dihilangkan.


"Iya betul, tokoh-tokoh tersebut hadir untuk memberi dukungan moril kepada Mas Botok, Mas Teguh, dan tiga kawan-kawan kami seperjuangan yang divonis masing-masing satu tahun. Agar kesemuanya bisa dibebaskan atas nama keadilan dan memperjuangkan hak-hak rakyat," jelasnya.


Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan tim hukum dalam menghadapi risiko terburuk dari vonis atau putusan hukum terhadap Botok Cs ke depannya.


"Pastinya kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan tim pendamping hukum dulu. Sebelum memutuskan melangkah atau mengambil upaya hukum yang ada," paparnya.


Sebelumnya, dua aktivis Pati tersebut terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada bulan Oktober lalu. 


Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka usai sidang paripurna DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo waktu itu. Atas kasus pemblokiran jalan tersebut, Botok dan Teguh ditangkap pihak Polresta Pati dan menjalani proses hukum.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang