Bahtsul masail merupakan salah satu metode mencari jawaban kepastian hukum sekaligus solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, berdasarkan referensi kitab-kitab kuning yang mu’tabar.
Bahtsul masail juga merupakan sebuah forum diskusi antar ahli keilmuan Islam -utamanya fiqih- di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Di forum ini, berbagai macam persoalan keagamaan yang belum ada hukumnya, belum dibahas ulama terdahulu, dibahas secara mendalam.
Sekilas tentang Buku LBM NU Purworejo Menjawab Problematika Umat
Buku LBM NU Purworejo Menjawab Problematika Umat adalah sebuah karya yang dihasilkan dari kajian mendalam dan musyawarah para kiai dan ulama yang tergabung dalam Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Purworejo.
Buku ini berangkat dari tradisi Nahdlatul Ulama yang kuat dalam melakukan bahtsul masail, yaitu diskusi ilmiah untuk membahas persoalan-persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Dalam prosesnya, LBM NU Purworejo menggunakan pendekatan berbasis kitab kuning, prinsip maqashid syariah (tujuan syariat), dan dinamika konteks lokal.
Adapun tujuan dibukukannya buku ini adalah memberikan pedoman kepada umat Islam, khususnya Muslim Purworejo, agar dapat menyelesaikan persoalan hidup dengan cara yang selaras dengan ajaran Islam, tetap relevan dengan perkembangan zaman, dan menjaga keharmonisan sosial.
Isi Buku LBM NU Purworejo Menjawab Problematika Umat
Buku karya Tim LBM NU Purworejo ini secara besar berisi kumpulan pertanyaan yang secara keseluruhan berjumlah 42 masalah, terdiri dari 10 masalah yang masih ada kaitannya dengan persoalan ‘ubudiyyah (ibadah), dan 31 masalah lainnya berkaitan dengan persoalan mu’amalah (transaksi)
Adapun paparan pertanyaan sekaligus jawaban, yang akan pembaca temukan dalam buku ini secara garis besar meliputi:
1. Fee perantara
2. Wudhu dan tayamum
3. Dilema ganti rugi
4. Nikah sir tanpa kehadiran wali
5. Tahlilan di rumah non-Muslim
6. Shalat di atas kursi
7. Memindahkan kandungan
8. Ta’addudul Jumat
9. Zakat di sekolah
10. Tradisi bagi-bagi
11. Status tanah ‘Dul Masjid’
12. Jumatan di masa isolasi mandiri
13. Ke-Aswaja-an yang tergugat
14. Jumatan satpam penjaga objek vital
15. Mahalnya pupuk
16. Polemik bagi hasil
17. Menikahi Wanita bersuami
18. Kas masjid
19. Adat menanam kepala kambing
20. Jual beli kambing system timbang
21. Menjual barang kadaluarsa
22. Status uang duka
23. Mengubur di tanah wakaf
24. Menyewakan rumah untuk ibadah non-Muslim
25. Hari raya padahal sudah zakat
26. Haramkah mencuri daging?
27. Mengganti sapi nadzar
28. Permainan capit boneka
29. Kain ihram menjadi saksi
30. Usir pendatang masjid
31. Dilema shalatnya Bu Bidan
32. Dilema zakat padi yang ditebaskan
33. Mau hutang kok gini?
34. Potongan timbangan
35. Transplantasi rambut
36. Sumbangan masjid mengganggu jalan
37. Masjid dalam sengketa
38. Pinjam dan sewa fasilitas masjid
39. Pengumuman kematian pakai speaker masjid atau mushala
40. Fenomena Mbah Benu
41. Memindah jenazah ke makam pribadi
42. Tahi cicak yang meresahkan
Baca Juga
Hukum Menggunakan Buku Primbon
Metodologi Penulisan
Secara garis besar, metodologi yang dipakai dalam buku ini ada tiga, yakni qauli, idkhalul furu’ tahta dhabith, dan ilhaq. Metodologi qauli digunakan dalam buku ini terhitung sebanyak 11 kali, seperti saat membahas pertanyaan mengenai wudhu dan tayammum, menikahi wanita bersuami, menyewakan rumah untuk ibadah non-Muslim, dan sebagainya.
Sedangkan untuk metodologi, idkhalul furu’ tahta dhabith, buku ini terhitung menggunakannya sebanyak 26 kali, seperti saat membahas pertanyaan mengenai fee perantara [jual beli], dilema ganti rugi [pemotongan pohon], tahlilan di rumah non-Muslim, dan sebagainya.
Adapun untuk metodologi ilhaq, buku ini terhitung menggunakannya sebanyak 5 kali, seperti saat membahas pertanyaan mengenai status uang duka (hukum memberi sunah disamakan dengan menyediakan makanan dalam kitab Asnal Mathalib, halaman 107 – 117), dan hukum potongan timbangan (hukum memotong timbangan disamakan dengan menambahkan timbangan dalam kitab Hasyiyatul Bujairami ‘alal Manhaj, halaman 172 – 178).
Selain itu, ada juga hukum transplantasi rambut (hukumnya disamakan dengan menyambung rambut dalam kitab Asnal Mathalib, halaman 178 – 186), masjid dalam sengketa (hukum masjid di atas lahan ghasab disamakan dengan wakaf masjid pada tanah yang telah diwakafkan dalam kitab Bughyah, halaman 194 – 200) dan hukum pinjam dan sewa fasilitas masjid (pinjam sewa pengeras suara, salur listrik disamakan dengan penggunaan tikar masjid dalam kitab Al-Fatawal Fiqhiyah, hal. 201 – 211)
Kelebihan Buku LBM NU Purworejo Menjawab Problematika Umat
Salah satu kelebihan yang dimiliki buku karya Tim LBM NU Purworejo terletak pada paparan pertanyaan yang sangat relevan dengan konteks lokal. Pertanyaan sekaligus jawaban yang disuguhkan buku ini sangat memperhatikan tradisi, budaya, dan kebutuhan umat Islam di Purworejo, sehingga menjadikannya bisa menjadi solusi yang kontekstual.
Selain itu, bahasa yang digunakan dalam buku ini sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat umum, sehingga dapat diaplikasikan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Referensi yang dicantumkan juga secara akurat dari literatur klasik maupun kontemporer. Setiap jawaban dalam buku ini didasarkan pada hasil diskusi mendalam para kiai yang memiliki kompetensi di bidang fiqih dan ushul fiqih.
Buku ini menjadi referensi penting bagi umat Islam, khususnya di wilayah Purworejo, dalam menjawab berbagai problematika kehidupan sehari-hari sesuai dengan tuntunan agama.
Identitas Buku
Judul Buku: LBM NU Purworejo Menjawab Problematika Umat
Penulis: Tim LBM NU Purworejo
Penerbit: Tim LBM NU Purworejo
Kota Terbit: Purworejo, Jawa Tengah
Tahun Terbit: 2024
Tebal: viii, 236 halaman
Peresensi: M. Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.