Seluruh penduduk Kampung Urug, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beragama Islam. Selain terdapat masjid dan mushala, di Kampung Urung juga terdapat lembaga pendidikan keagamaan berupa majelis taklim, taman pendidikan Al-Qur'an dan pesantren.
Demikian hasil penelitian Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ). Peneliti mengungkapan ada empat buah masjid di Desa Urug, yang tersebar di Kampung Pabuaran, Kampung Urug Tengah, Kampung Anyar dan Kampung Urug Lebak. Mushala terdapat di Kampung Urug Kidul, Kampung Urug Gardu, dan Kampung Kiray Cucuk. Sementara itu, terdapat dua majelis taklim yaitu Majelis Taklim Hidayatul Ula di Kampung Urug Lebak yang dikelola oleh Ustadz Daday dan Majelis Taklim Miftahul Wildan yang dikelola oleh Kiai Masturi.
Di Desa Urug terdapat tiga lembaga pendidikan pesantren, yaitu Pesantren Hidayatul Falah yang dikelola Kiai Ujang Awaludin; Pesantren Miftahul Ula yang dikelola oleh Ustadz Uabidillah; dan Pesantren Miftahul Wildan yang dikelola Kiai H. Masturi. Selain pesantren juga ada empat lembaga Taman Pendidikan Qur'an (TPQ),
Dari berbagai temuan di Desa Urug, peneliti memberikan kesimpulan-kesimpulan. Pertama, bentuk layanan pendidikan agama dan keagamaan yang ada di Kampung Urug khususnya bagi anak-anak usia sekolah adalah lembaga sekolah negeri (SD), pesantren dan TPQ. Sedangkan untuk para orang tua ada majelis-majelis taklim yang dilakukan satu kali dalam satu bagi ibu-ibu dan dua minggu satu kali yaitu malam Senen bagi para bapak-bapak.
Kedua, pandangan masyarakat terhadap nilai-nilai adat yang mempengaruhi layanan pendidikan agama yaitu mereka beranggapan bahwa nilai-nilai adat yang mereka jalani sekarang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan keagamaan yang mereka miliki. Mereka beranggapan bahwa dengan adanya nilai-nilai adat yang mereka jalanin dapat berdampingan dengan ajaran agama yang mereka miliki. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai adat dapat menjadi pelengkap bagi nilai-nilai agama yang mereka anut.
Ketiga, kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akses layanan pendidikan di Kampung Urug adalah dengan mendata kembali jumlah lembaga keagamaan yang ada, serta meningkatkan kinerja para penyuluh agama yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama di lapangan.
Selain itu adanya kewajiban bagi lembaga-lembaga pendidikan agama seperti pesantren dan TPQ untuk mendaftarkan lembaga mereka ke Kementerian Agama juga merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan agama dan keagamaan warga Kampung Urug.
Penulis: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori