Warta

Batas Jabatan Ketum PBNU Dua Kali Disepakati

Jumat, 21 Agustus 2009 | 09:02 WIB

Jakarta, NU Online
Usulan pembatasan jabatan ketua umum (Ketum) PBNU dan ketua terpilih di tingkat wilayah atau dibawahnya disepakati dengan mudah atau tanpa adu argumentasi yang panas oleh para peserta dalam sidang komisi organisasi pada halaqah pra muktamar yang diselenggarakan di Jakarta, 18-20 Agustus.

Para peserta yang terdiri dari perwakilan badan otonom, lembaga dan lajnah ini menyadari pentingnya pengaturan masa jabatan maksimal agar proses kaderisasi di NU tetap berjalan dengan baik.<>

Bahkan, untuk badan otonom yang berbasiskan umur seperti GP Ansor, Fatayat NU, IPNU dan IPPNU, ketua umum diusulkan hanya sekali saja. Saat ini batasan tersebut baru berjalan di IPNU dan IPPNU.

Pada Muktamar ke-31 NU yang berlangsung di Asrama Haji Donohudan Solo, sebenarnya usulan ini sudah dimasukkan, tetapi gagal disepakati karena adanya protes dari salah satu cabang yang mempertanyakan mengapa mau berkhidmat di NU saja perlu di batasi.

Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dalam kesempatan berbeda juga menyatakan tidak akan mencalonkan diri lagi agar proses kaderisasi di NU terus berjalan, meskipun sampai saat ini belum ada aturan pembatasan masa jabatan. “NU itu bukan kerajaan, tetapi republik,” katanya.

Demikian pula dengan upaya untuk berbakti di NU, hal ini tak hasil dilakukan dengan menduduki posisi struktural di NU. “Insyaallah saya nantinya akan mengembangkan pesantren Al Hikam menjadi pesantren yang mumpuni, ini juga khidmat kepada NU,” tegasnya.

Di PBNU, tercatat ketua umum yang paling lama menjabat adalah KH Idham Cholid selama 28 tahun antara tahun 1956-1984, yang selanjutnya diikuti oleh KH Abdurrahman Wahid selama tiga periode atau 15 tahun antara 1984-1999. (mkf)


Terkait