Warta

BPN Sudah Indetifikasi Tanah Sengketa untuk Reformasi Agraria

Rabu, 23 Mei 2007 | 06:01 WIB

Jakarta, NU Online
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, pihaknya sudah mengklasifikasi dan mengidentifikasi adanya sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia yang jumlahnya mencapai 2.810 kasus berskala nasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal itu dilakukan menyusul kebijakan pemerintah yang menerapkan reformasi agraria  (land reform) dengan menyiapkan tanah untuk rakyat miskin seluas lebih dari 9,25 juta hektar.

<>

"Itu belum termasuk kasus yang kecil-kecil," kata Joyo usai rapat kabinet terbatas yang membahas masalah reformasi agraria di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/5) kemarin.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Ia mengatakan, ada bebarapa cara dan strategi yang dilakukan untuk menanganai kasus ini yaitu dengan cara sistematik dan adhoc.

Secara sistematik, BPN sedang melakukan penataan berbagai proses hukum, termasuk kelembagaan yang menangani masalah ini.

"Sedangkan yang adhoc, untuk skala nasional BPN sudah memiliki deputi baru yaitu Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan," katanya.

Di sisi lain, BPN juga akan terus melaksanakan program percepatan pemberian sertifikat tanah.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Jika sebelumnya pada 2006 pemerintah mengeluarkan sertifikasi terhadap sekitar 900.000 hektar bidang tanah maka pada 2007 ditargetkan naik menjadi 3,1 juta hektar. (rif/ant)