Warta

Bulan Dzulhijjah, Bulan Kenduri

Sabtu, 6 Desember 2008 | 03:16 WIB

Jepara, NU Online
Bagi masyarakat Jepara, Jawa Tengah, bulan Dzulhijjah dimanfaatkan untuk menggelar walimah 'ursy, kenduri atau pesta pernikahan. Hal itu dimulai sejak awal Dzulhijjah 1429 H  kemarin. Tak heran jika dalam hari yang sama terdapat banyak walimah meski dalam satu perkampungan.

“Menghadiri walimah hukumnya wajib,” kata tokoh setempat KH Mukhlisul Hadi kepada kontributor NU Online Syaiful Mustaqim, Rabu (3/12) lalu. Sedangkan bagi shahibul hajat (pemilik hajat) konsekuensinya memberikan tempat yang memadai dan hidangan yang memuaskan.<>
 
Menurut dia, keduanya (yang diundang dan yang mengundang) merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan. Adapun bagi yang tidak menerima undangan, tidak diperbolehkan menghadiri meski dengan berbagai alasan.

Pengasuh pondok pesantren Roudlotul Huda ini menyontohkan Thufail, seorang sahabat Nabi yang selalu hadir meski tidak mendapatkan undangan walimah.

Oleh karenanya, kata Thufail menurut penafsiran Mukhlisul Hadi berasal dari fi'il madhi 'thifl' yang berarti anak kecil. Sehingga anak kecil dianalogikan dengan karakter yang belum bisa membedakan antara yang baik dan buruk.

"Janganlah meniru Thufail!" tambah kiai sepuh di jajaran MWC NU kecamatan Kalinyamatan, Jepara. "Menghadiri berbagai walimah (pernikahan, khitan, haji, pindah rumah) hukumnya wajib", katanya.

Tujuan utama menghadiri walimah, menurut lulusan pondok pesantren Tegalrejo, Magelang ini adalah memberikan do'a dan restu. Dengan demikian, do'a secara berjamaah itulah yang sangat diharapkan oleh shahibul hajat, agar hajat (kebutuhan) dikabulkan oleh Allah SWT. (nam)


Terkait