Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) bersama Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di DPR RI memutuskan menggunakan hak angket untuk kasus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Anggota FKB DPR RI, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa fraksinya telah mencapai keputusan akhir memilih hak angket untuk mengetahui lebih jauh tata niaga minyak dan gas (migas) dari hulu hingga hilir.<>
Menurutnya, baru pertama kali dalam sejarah paripurna, DPR mengusulkan dua hak sekaligus untuk satu masalah, yaitu hak angket dan interpelasi. Meski begitu, tetap ada yang mendukung angket saja dan ada pula yang hanya mendukung interpelasi dan atau tidak memilih dua-duanya.
“Padahal penggunaan hak angket akan lebih efektif ketimbang interpelasi, karena angket dapat memecah persoalan kebijakan energi nasional secara komprehensif,” tutur Anas yang juga Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor itu, di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Selasa (24/6).
Ia mengatakan, sudah berkali-kali usulan hak interpelasi kandas di DPR. Akibatnya, setiap ada usulan hak interpelasi, rakyat selalu tidak percaya karena meyakini hal itu akan gagal. Kemudian ada desakan agar menggunakan hak angket saja di DPR.
Sementara, sikap FPDIP diambil sebagai bentuk kegelisahan partai terhadap kondisi rakyat yang semakin sulit akibat kenaikan harga BBM. "Keputusan kami tetap mendukung hak angket. Ini penting karena kebijakan itu membuat rakyat semakin sulit dan menderita," ujar Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo.
Namun, Tjahjo mengaku tidak yakin hak itu dapat lolos karena dalam waktu yang bersamaan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memelopori penggunaan hak interpelasi. Apalagi, dia mendengar beberapa fraksi besar lain mendukung hak interpelasi dari pada hak angket.
"Fraksi PKS mendukung hak interpelasi soal kebijakan BBM. Tapi, jika terjadi voting, FPKS membuka ruang kepada anggotanya untuk memilih hak angket. Di kalangan DPR memang masih ada perdebatan antara memilih hak angket atau interpelasi,” terang Ketua FPKS Mahfudz Siddiq. (nif)