Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI, Effendy Choirie, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu takut atau khawatir pada DPR terkait penggunaan hak angket untuk kasus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Effendy, hak angket yang bakal digunakan tidak untuk memakzulkan (impeachment) Presiden. Hak itu untuk mengetahui secara rinci masalah seputar kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM sekaligus mencari solusinya.<>
Selain itu, lanjutnya, hak angket kali ini memang sama sekali tidak dirancang untuk memakzulkan Presiden. Berbeda dengan hak angket yang digulirkan pada Juli 2001 silam yang pada akhirnya melengserkan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden.
“Dulu desain angketnya adalah angket politik yang bertujuan untuk menjatuhkan Gus Dur sebagai presiden ketika itu. Sejak awal, desain angketnya memang seperti itu,” terang Effendy di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (25/6) kemarin.
Hak angket pada 2001, jelas Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu, tidak pernah membahas substansi. Kali ini, desainnya adalah strategis jangka panjang untuk mencari solusi energi di Indonesia.
Ia menambahkan, Presiden Yudhoyono semestinya bersyukur jika DPR bisa menggunakan hak angket. Pasalnya, DPR memiliki kewenangan lebih dibandingkan pemerintah untuk memanggil siapa pun terkait penyelidikan masalah energi.
“Kita bisa panggil siapa pun, para pakar, akademisi, mantan pejabat, pejabat dan sebagainya. Berbeda dengan pemerintah yang memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelidikan. Seharusnya SBY mendukung angket ini,” jelas Effendy.
Hal positif lainnya dari penggunaan hak angket, lanjutnya, juga bisa menyelidiki kebijakan pemerintah mulai era pemerintahan presiden Soeharto. “Meski ada isu pelanggaran Undang-Undang maupun konstitusi yang dilakukan SBY dan pemerintahannya dalam permasalahan BBM itu, tidak akan terjadi pemazkulan,” pungkasnya.
Alasannya, masyarakat yang tidak menginginkan hal itu. Selain itu, DPR sendiri tidak kompak untuk itu. Fraksi pendukung hak angket pun tidak akan mungkin mau melakukan pemakzulan, termasuk FKB dan Fraksi PDIP yang mengusulkan angket. (nif)