Warta

Gugatan Lily Wahid Ditolak MK, Akhirnya Direcall dari DPR

Senin, 14 Maret 2011 | 09:30 WIB

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan anggota DPR RI dari FPKB Lily Chadidjah Wahid terkait pergantian antarwaktu atau PAW yang dianggap bertentangan dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945. Untuk itu dia pada Senin ini melalui pimpinan DPR ke KPU juga direcall, dipecat dari keanggotannya di DPR RI.

"Saya kecewa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, terutama pasal 20A tentang hak imunitas anggota DPR RI. Untuk itu saya akan menempuh langkah-langkah lainnya dan menilai keputusan MK itu aneh,” kata Lily pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (14/3).<>

Menurut adik kandung Gus Dur ini, putusan MK tersebut bisa diinterpretasikan jika MK membenarkan bahwa kedaulatan itu bukan di tangan rakyat, tapi di tangan partai politik.

"Saya mendukung usulan angket mafia pajak itu adalah hak saya sebagai anggota dan dilindungi UUD 45," tambah Lily Wahid meyakinkan.

MK sebelumnya telah membuat keputusan bahwa anggota DPR dipilih dengan asas proporsional dan terbuka. Karena itu kata Lily, putusan MK bahwa proporsional terbuka, itu benar dan kedaulatan itu ada di tangan rakyat. Namun, kalau gugatan itu ditolak berarti kedaulatan itu di tangan parpol.

“Jadi, penolakan MK untuk uji materi Pasal 213 UU MD3 ini tidak konsisten. Itu berarti, pasal 213 UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 45 pasal 20A bahwa anggota DPR dijamin hak imunitasnya. Lalu, artinya, keputusan MK tidak cocok atau kontraproduktif dengan keputusannya yang pertama,” ujar Lily kecewa.

Sementara itu terkait recall terhadap dirinya tersebut sampai saat ini Lily Wahid mengaku belum mengetahui dan belum menerima surat keputusan dari DPP PKB.

"Sampai hari ini belum terima dan saya tidak tahu kenapa belum diserahkan juga. Besok ada Mukernas PKB, saya dan Effendi Chorie atau Gus Choi tidak diundang. Kekanak-kanakan seperti ini sampai kapan ada di PKB," ujar anggota Komisi I DPR RI itu.(amf)


Terkait