Warta

Gus Dur: Jiwa Ekonomi Liberal tidak Dikenal oleh UUD 1945

Senin, 10 Juli 2006 | 08:46 WIB

Jakarta, NU Online
Saat ini terdapat dua buah instrumen dasar atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang mengatur kehidupan negara dan bangsa Indonesia. Hal ini tidak akan efektif sehingga salah satu dari dua instrumen itu harus dibuang.

“Yang sebuah adalah UUD 1945 dan sebuah lagi adalah upaya perubahan atau amandemen atasnya yang dirampungkan oleh MPR RI pada tahun 2002,” kata mantan Ketua Umum PBNU KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) digedung PBNU, Senin (10/7).

<>

Menurut Gus Dur, secara prosedural UUD 1945 belum pernah dicabut, dan UUD perubahan itu pun belum pernah diundangkan dalam lembaran negara. Karena itu, perubahan itu tidak memiliki kekuatan hukum.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

“Kita memiliki dua instrumen dasar saja itu sudah tidak benar. Padalah, kita belum mempersoalkan kenyataan sesuaiakah perumusan UUD perubahan itu terhadap pembukaan UUD 1945. Seingat saya, jiwa ekonomi liberal yang ada dalam UUD perubahan tidak dikenal oleh pembukaan UUD 1945,” kata Gus Dur.

Dikatakannya, perubahan UUD itu telah “diselundupkan” oleh lembaga-lembaga asing melalui para anggota MPR yang waktu itu dipimpin oleh Prof. Dr. Amin Rais. “Semua orang tahu dia itu siapa,” kata Gus Dur.

Didampingi para tokoh nasional lainnya, diantaranya sesepuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Soetarjo Surjogoeritno dan budayawan Ridwan Saidi, Gus Dur menyatakan akan terus melakukan upaya-upaya untuk menolak UUD perubahan itu.

Dikatakan Gus Dur, upaya itu tidak ada kaitannya dengan keinginan untuk menumbangkan kepresidenanan Susilo Bambang Yudhoyono. “Dua hal itu harus dipisahkan,” kata Gus Dur.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Sikap berpegang pada kepada UUD 1945 adalah kewajiban setiap warga negara. Dikatakan Gus Dur, penolakan terhadap perubahan UUD yang tidak sesuai dengan semangat dan jiwa bangsa Indonesia sedianya tidak dimaknai politis belaka. (nam)


Terkait