Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Hukum Republik Islam Iran Ayyatullah Sayyed Mahmud Hashemi Shahrudi mengungkapkan, konsep hak asasi manusia (HAM) yang dilandasi agama Islam bersifat lebih universal dibandingkan konsep HAM yang diterapkan negara Barat, seperti Amerika Serikat (AS).
"Konsep HAM berlandaskan Islam didasarkan pada ketuhanan dan keadilan, sementara pembelaan negara Barat terhadap HAM berdasar kemaslahatan, yang sepaham dianggap benar, sementara yang bertentangan dianggap tidak benar," katanya, di Jakarta, Rabu.
<>Menurut Shahrudi, konsep HAM Islam didasarkan pada keadilan, saling menghormati meski berbeda agama, suku dan bahasa serta memberantas simbol-simbol perbedaan dan diskriminasi.
Ia mengatakan penerapan HAM di Iran atas seseorang dimulai dari penangkapan, penahanan, hingga proses hukum harus tetap memperlakukannya secara manusiawi dan memberikan hak untuk memperoleh pengacara serta menghormari hak-hak pribadinya yang lain.
"Seorang hakim juga dilarang keras menyalahgunakan jabatannya dengan melibatkan pribadinya dalam mengambil keputusannya. Islam selalu mengajarkan persamaan dan setiap manusia berhak untuk diperlakukan dengan sama," katanya.
Ia menilai konsep HAM berdasarkan Islam sering kali dipandang negatif oleh negara Barat, padahal konsep itu sesuai dengan tuntutan agama Islam yang diterapkan oleh Nabi Muhammad saw, sejak berabad-abad silam.
"Sayangnya, banyak negara-negara yang menyalahgunakan hal itu semisal kebijakan luar negeri AS dan diskriminasi yang diterapkan negara itu, AS yang selalu melanggar HAM tetap terus meneriakkan penegakan HAM dan mengikuti proses penegakan HAM di negara-negara lain," katanya.
Dicontohkannya, pelanggaran HAM yang dilakukan AS terlihat dari perlakuan aparat mereka terhadap para tahanan di penjara Guantanamo dan Abu Ghraib yang sangat buruk hingga menuai protes keras dari negara-negara lainnya.
"Apa yang terjadi di Guantanamo dan Abu Ghraib adalah contoh jelas dari konsep HAM yang diterapkan AS, perilaku mereka buruk dan orang-orang yang ditangkap tidak memiliki hak untuk mendapatkan pengacara dan disiksa dalam penjara," ucapnya.
Sedangkan dalam konsep HAM yang berlandaskan Islam para tahanan itu meski telah melakukan pelanggaran tetapi tetap diperlakukan dengan baik.
Terkait kunjungan Shahrudi ke Indonesia, Atase Pers Kedutaan Besar Republik Iran Hamid Sopan Saleki mengatakan akan mengadakan serangkaian kunjungan di Indonesia hingga Jumat (9/3).
Besok, Kamis pukul 13.30, Shahrudi akan belakukan kunjungan ke PBNU untuk berdialog masalah-masalah keislaman. Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi berserta pengurus lainnya akan menerima kunjungan tersebut. (mkf)