Warta

Hasyim Muzadi Diminta Mediasi Ahmadiyah

Kamis, 10 Maret 2011 | 09:09 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menemui dan meminta mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi di Pesatren Al Hikam, Depok pada Kamis (10/3) agar menjadi mediator penanganan kasus Ahmadiyah.

”Kita sengaja meminta kesediaan KH Hasyim sebagai mediator kasus Ahmadiyah. Memfasilitasi antara pemerintah, pengikut Ahmadiyan dan kalangan Islam fundamentalis. Ini karena pemerintah seperti diam diri dalam kasus Ahmadiyah. Sehingga, yang terjadi adalah kepala daerah menerbitkan larangan terhadap kegiatan Ahmadiyah,” ujar Ifdhal Kasim.
;
Menurut Ifdhal, pertemuannya dengan Hasyim merupakan bagian upaya Komnas HAM menyelesaian permasalahan Ahmadiyah. Selain itu Komnas ingin mengajak para tokoh untuk mencari solusi terbaik masalah Ahmadiyah. “Jadi, sosok Hasyim cukup berkompeten untuk dimintai pendapat soal Ahmadiyah,” tambah Ifdhal.

Yang pasti lanjut Ifdhal, masalah Ahmadiyah ini harus mengedepankan mediasi. Pasalnya, dalam penanganannya perlu dipertimbangkan aspek legal, hukum, konstitusi, HAM dan teologis. Apalagi, pemerintah seakan berdiam diri dalam kasus Ahmadiyah.

Sementara itu, keputusan yang dikeluarkan kepala daerah (Pergub) dalam kasus Ahmadiyah belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh kepentingan.

Hasyim sendiri menyambut baik permintaan Komnas HAM tersebut. Menurutnya ada tiga hal penyelesaiah Ahmadiyah, yaitu pendekatan agama, Undang-undang dan HAM.

Dari pendekatan Islam memang ada penyimpangan. Tapi, selanjutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan terkait langkah pemerintah daerah yang menerbitkan keputusan pelarangan Ahmadiyah dengan tetap berlandaskan pada hukum yang ada.

”Pemerintah tetap berpegang pada dasar hukum dan UU. Tapi, harus ada political will dari pemerintah pusat,” terang Sekjen ICIS ini. Sedangkan soal HAM-nya biar Komnas menjelaskan pada masyarakat tentang porsi dan posisi HAM. Hanya saja, apakah HAM itu bebas nilai, bebas hukum dan bebas aturan agama.

“Ataukah mengambil yang tersisa dari nilai dan hukum itu. Sebenarnya porsi HAM itu di mana dan berapa? Masalah ini perlu, agar tidak saling mendesak unsur-unsur pemerintah dan antar kepentingan,” tambah Hasyim lagi.

Sementara itu menurut anggota Komnas HAM yang lain M Ridha Saleh, ketidaktegasan pemerintah dalam menangani kasus Ahmadiyah, menimbulkan inisiatif dari kepala daerah untuk mengeluarkan Pergub. Hanya saja, keputusan yang dikeluarkan kepala daerah masih beragam.

“Keputusan dari kepala daerah itu beragam. Ada yang melarang, membatasi, membekukan dan itu berbeda dengan prinsip hukum. Belum lagi dalam spirit dan partisipasi dalam membuat perda atau sejenisnya,” ujarnya. (amf)


Terkait