Warta

Intensif Guru Ngaji Dipotong

Sabtu, 17 September 2011 | 01:30 WIB

Lombok Timur, NU Online
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melarang keras pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan memotong insentif guru mengaji yang jumlahnya relatif kecil.

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lombok Timur, Irwan, di Selong, Jumat (16/9), mengatakan, perbuatan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah kecamatan maupun desa/kelurahan. Apalagi, nilai uang insentif itu hanya Rp 350.000 per tahun.

<>
"Bupati Lombok Timur dengan tegas melarang semua camat dan kepala desa/kelurahan memotong uang insentif guru mengaji tersebut. Meski alasannya pemerataan, tetap hal tersebut tidak dibenarkan," katanya.

Data mengenai jumlah guru mengaji yang mendapatkan insentif itu berasal dari pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan di Lombok Timur. Data tersebut kemudian diusulkan kepada Pemkab Lombok. Data selanjutnya diverifikasi untuk menentukan siapa yang layak dan tidak mendapatkan uang insentif guru mengaji tersebut.

Kalau para camat dan desa/kelurahan di Lombok Timur memotong insentif guru mengaji karena alasan pemerataan, tentunya hal tersebut tidak pada tempatnya dilakukan. Karena, jumlah guru mengaji yang mendapatkan uang tersebut sudah jelas.

"Pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan diminta tidak memotong insentif tersebut. Karena, itu akan bermasalah jika dilakukan pemeriksaan oleh Ispektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

"Jangan hanya karena masalah sepele kami diminta bertanggungjawab dan menjalani proses hukum. Padahal, kami tidak pernah nemotong insentif guru mengaji di Lombok Timur.''

Redaktur: Hamzah Sahal
Sumber  : Republika


Terkait