Kemerdekaan pers Indonesia berada pada peringkat ke-101 di dunia pada periode 2009, sedang di Asia pada peringkat 175. "Kemerdekaan pers Indonesia sejak 2003 hingga 2009 terus berfluktuasi dan tetap berada di atas peringkat 100, kecuali pada 2002 Indonesia mampu berada pada urutan 57 di dunia," kata Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti di Makassar, Jum'at (19/2).
Menurut Bambang, kemerdekaan pers di Indonesia belum sepenuhnya mendapat dukungan, sehingga tak heran jika posisinya di tingkat Asia pun masih di atas peringkat 170. "Peringkat kemerdekan pers di Indonesia sudah di bawah 100, karena sistem hukum kita tidak mendukung kebebasan pers," kata bambang.
gt;
Hal itu, juga disebabkan karena Indonesia hingga saat ini belum memiliki pengadilan HAM regional di Asia Tenggara, seperti halnya negara-negara di Eropa dan Amerika, jika ada sengketa pers, wartawan tidak dipidanakan lagi sepanjang menjalankan tugas jurnalistik. Berkaitan dengan hal tersebut, ia mengatakan, pers Indonesia yang belum bebas murni, terus diusahakan agar tidak ada lagi kriminasasi pers.
Namun dengan keberadaan Undang-Undang ITE justeru dinilai pemerintah akan membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi lagi, seperti ketika era Ode Baru (Orba). Lebih jauh ia mengatakan, kemerdekaan pers itu, tidak dapat tercapai jika tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, sejak kran reformasi dibuka, kebebasan pers yang sebelumnya terkekang, terus dicoba diaplikasikan untuk membantu mendorong penegakan demokrasi.
"Contohnya, ramainya media mengawal kasus Bibit dan Chandra dan kasus Prita menjadi bukti kekuatan pers untuk membela kepentingan publik," tandasnya seperti dilansir Republika Online. (min)