Warta

Konstitusi Membolehkan Pemilihan Oleh DPRD

Sabtu, 11 Desember 2010 | 08:03 WIB

Jakarta, NU Online
Banyak kalangan mengkhawatirkan terhadap kondisi politik akibat sering terjadi konflik horisontal dan kerusuhan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) akhir-akhir ini. Karena itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan agar pemilihan kepala daerah itu dilakukan oleh DPRD, bukan oleh rakyat. Konstitusi membolehkan dipilih oleh DPRD.

“Konstitusi Pasal 18 ayat (4) menyatakan 'Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih secara demokratis. Itu berarti kepala daerah boleh dipilih langsung oleh rakyat, boleh juga oleh DPRD,”tandas Ketua PBNU H. Slamet Effendy Yusuf di Jakarta, Sabtu (11/12).<>

Menurut Slamet, untuk kepala daerah itu memang berbeda dengan Presiden dan Wakil Presiden yang memang langsung dipilih oleh rakyat. Karena memang konstitusi memenntukan demikian. Namun demikian, hal itu tergantung UU bagaimana seharusnya menerjemahkan kata “secara demokratis”tersebut.

Diakui mantan anggota DPR RI ini, jika sekarang memang ditafsiri dengan pemilihan langsung. Tapi, bukan mustahil katanya, nanti dimaknai pemilihan oleh DPRD. Bahkan bisa juga ditafsirkan untuk daerah tertentu dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan untuk daerah lain dipilih melalui DPRD.

Tapi, apapun caranya lanjut mantan Ketua Umum PP GP Ansor ini, sifat demokratis itu harus ada dalam cara tersebut. “Jadi, pada dasarnya tergantung DPR sebagai lembaga legislatif, pembuat UU. Di mana UUD NRI 1945 itu hanya mengatur prinsip demokratisnya. Sedangkan caranya, silakan DPR yang menentukan dalam UU organiknya, yaitu UU Pemilukada,”ujarnya mengingatkan.

Kini UU paket pamilu baik MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), penyelenggara pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, UU partai politik dan UU Pemilukada sedang direvisi oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI. Dan, sampai hari ini, mayoritas fraksi di DPR menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD.(amf)


Terkait