Jakarta, NU Online
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) akan menyelenggarakan sosialisasi UU Wakaf dengan tema “Peningkatan dan Pengembangan Wakaf untuk Kesejahteraan Bangsa” yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 2 Agustus mendatang di Gd. PBNU.
Wakil ketua LWPNU Ahmad Fayumi menjelaskan bahwa kegiatan ini bermaksud untuk kalangan nahdliyyin mengetahui bagaimana peran wakaf untuk kesejahteraan bangsa.
<>“Kami juga berharap dengan sosialisasi ini, timbul kesadaran bahwa tanah wakaf NU harus dipelihara dan dikembangkan sehingga bisa lebih produktif dan lebih bermanfaat bagi ummat,” tuturnya, Rabu.
Beberapa persoalan yang masih dihadapi atas tanah-tanah wakaf yang dimiliki oleh NU adalah status kepemilikannya seringkali masih diatasnamakan pribadi pengurus sehingga rawan konflik dimasa mendatang ketika pengurus sudah tidak menjabat lagi.
Sudah banyak kasus seperti ini yang masuk pengadilan. Terakhir adalah hilangnya tanah NU di Mampang senilai 27 Milyar lebih akibat status kepemilikan yang tidak jelas. Hal serupa juga terjadi di Kewarang, mantan pengurus mendirikan sebanyak 20 unit ruko yang disewakan 6 juta per tahun sementara PCNU tidak mendapatkan apa-apa. Kasus ini tengah diselesaikan di pengadilan.
“Didalam Peraturan Organisasi (PO) sebenarnya sudah jelas aturannya bahwa seluruh lembaga, badan otonom dan lajnah yang memiliki tahan wakaf harus diatasnamakan NU. Mereka yang diamanati yang nantinya mengelola,” paparnya.
Potensi wakaf di lingkungan NU sejauh ini masih cukup besar. Pada tahun 2006-2007 ini, PBNU telah mendapatkan wakaf di lima lokasi. Terbesar di NTB seluas 500 hektar dengan sertifikat HGU, di Sawangan seluas 2.5 hektar, di Tuban seluas 2000 m, di Cianjur 570 meter dan di Solo 250 meter.
Fayumi juga menjelaskan acara yang akan diikuti oleh sekitar 100 orang ini akan membahas masalah pengelolaan dan praktek wakaf tunai di lembaga keuangan syariah dengan mendatangkan Dirut Bank Syariah Mandiri Yuslam Fauzi. (mkf)