Pemimpin markas 'Kerajaan Tuhan' Lia Aminuddin alias Lia Eden kembali ditangkap oleh pihak kepolisian menyusul beredarnya selebaran ‘wahyu Tuhan’ yang meminta pemerintah menghapus agama Islam.
Polda Metro Jaya memastikan akan langsung menahan Lia Aminuddin. Sementara pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sudah enggan berdialog dengan Lia Eden dan pengikutnya yang dinilai sangat jauh menyimpang.<>
Hari ini, Selasa (16/12) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriwan telah mengumumkan penahanan Lia Eden dan pengikutnya Wahyu Anindito seusai melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Keduanya dikenakan pasal tentang penistaan agama.
"Seusai pemeriksaan Lia Eden dan Wahyu akan dipindahkan ke ruang tahanan. Kalau tidak malam ini paling tidak besok," kata Iriawan.
Dia juga mengimbau kepada para 27 pengikutn Lia Eden yang ditangkap pada Senin pagi kemarin untuk segera meninggalkan Mapolda Metro Jaya. Dikatakan, para pengikutnya bersikukuh ingin bersama bunda (Lia Eden) di kantor Polda.
"Namun Lia Eden akan pisahakan untuk dimasukkan ke dalam rumah tahanan seperti tahanan lain. Dan mungkin kalau tidak ada bundanya, nanti juga mereka akan pulang," katanya.
Sementara itu ketua MUI Drs H Amidhan mendesak agar Lia Eden diproses sesuai koridor hukum. "Kalau sudah dikategorikan penodaan agama ya harus dibubarkan,” katanya di Jakarta, Senin kemarin beberapa saat setelah penangkapan Lia Eden dan 27 pengikutnya.
Dikatakannya, pemimpin markas 'Kerajaan Tuhan' itu telah melanggar keputusan pengadilan. "Di samping dihukum 2 tahun, dia dilarang menyebarkan kembali ke pengikut dan umatnya," ujarnya.
Amidhan mengatakan MUI tidak ada rencana melakukan dialog dengan Lia Eden dan pengikutnya yang dinilai sudah tidak bisa diajak berdialog.
"Dulu kita pernah ajak berdialog, Lia malah menantang. Tetapi, sekarang tidak perlu lagi, tidak akan ada akhirnya. Jadi serahkan ke hukum saja," kata Amidhan. (nam/okz)