Warta

LPP NU Tuntut Pemerintah dan DPR Batalkan RPP Tembakau

Kamis, 24 November 2011 | 12:00 WIB

Lampung, NU Online

Advokasi terhadap petani, khususnya komiditi tembakau kembali ditunjukkan oleh Nahdlatul Ulama. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta segera melakukan revisi terhadap   UU Kesehatan yang di dalamnya mencampuri permasalahan tembakau dan produksi hasil olahannya, serta menuntut agar pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau dihentikan.

Tuntutan tersebut dirumuskan dari diskusi yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPP PWNU) Lampung di Pondok Pesantren Tribakti Al Falah, Yukun Jaya, Lampung Tengah, Kamis, 24 Nopember 2011. Mereka berpendapat RPP Tembakau yang saat ini tengah dalam pembahasan adalah bentuk penindasan yang berkedok kampanye kesehatan.

"Hari ini ada 14 perwakilan PCNU se Lampung yang menjadi representasi dari petani di wilayah kami. Kami ingin Pemerintah memperhatikan nasib petani terutama tembakau,  yang belakangan semakin tersudutkan dengan regulasi yang memberatkan," tegas Ketua LPP PWNU Lampung, Ichwan Adji Wibowo. <>

Ichwan juga mengatakan, materi dalam UU Kesehatan yang turut mencampuri masalah pertanian tembakau adalah bentuk pendzaliman terhadap petani. Ini cukup ironis, mengingat pertanian tembakau sudah berlangsung jauh sebelum kemerdekaan dan menyebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. "Diskusi hari ini juga representasi dari seluruh petani se Indonesia, terutama tembakau yang terus tersudutkan oleh regulasi dan peraturan-peraturan memberatkan yang dihasilkan Pemerintah," sambungnya.

Dari diskusi tersebut LPP PWNU Lampung menyampaikan   4 tuntutan kepada Pemerintah dan DPR sebagai pengambil kebijakan terkait nasib petani tembakau. Pertama, Pemerintah dituntut segera melakukan revisi terhadap UU Kesehatan yang secara sistematis telah membunuh petani tembakau. Kedua, Pemerintah dan DPR diminta membatalkan rencana penerbitan RPP Tembakau,  yang belakangan menjadikan kalangan petani mulai tersudutkan.

Tuntutan ketiga Pemerintah diminta melindungi petani tembakau, dengan mengeluarkan regulasi dan kebijakan yang berpihak. Sementara tuntutan keempat Pemeriuntah diminta menyelamatkan petani tembakau, melalui langkah antisipasi dampak buruk akibat kampanye kesehatan yang menyesatkan.

"Jika Pemerintah berpihak terhadap ribuan, bahkan jutaan petani tembakau, segera laksanakan apa yang menjadi tuntutan kami," tandas Ichwan.

Khusus di wilayah Lampung, masih menutut Ichwan, wacana diterbitkannya RPP Tembakau juga bertentangan dengan keinginan Pemerintah Daerah setempat, yang tahun 2012 mendatang berencana melakukan pengembangan pertanian tembakau.

"Ini kan aneh. Di satu sisi Pemerintah Pusat mengeluarkan regulasi yang menyudutkan, sementara Pemeriuntah Daerah berencana melakukan pembinaan. Jangan buat bingung petani, tapi sebaliknya lindungi mereka," pungkas Ichwan.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Redaktur       : Emha Nabil Haroen

Kontributor   : Samsul Hadi


Terkait