Mantan anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI, Mahfud MD, terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 menggantikan Jimly Asshiddiqie. Ia terpilih setelah mengalahkan Jimly melalui pemungutan suara dua putaran di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (19/8).
Pada pemungutan suara putaran pertama, Mahfud dan Jimly sama-sama memperoleh dukungan 4 suara dari 9 anggota hakim konstitusi, sedangkan 1 sisanya abstain. Sesuai peraturan tata tertib MK yang dibacakan pimpinan rapat, Maruar Siahaan, jika masing-msing memperoleh 50 persen atau seimbang, maka dilanjutkan dengan pemilihan kedua.<>
Pada kesempatan terakhir itulah, Guru Besar Hukum Tata Negara pada Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, itu mendapatkan dukungan 5 suara, lebih 1 suara dari Jimly yang mendapatkan 4 suara.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mukhtie Fadjar dipercaya menjadi Wakil Ketua MK. Pemilihan wakil ketua berlangsung hingga tiga putaran. Pada putaran pertama, dimenangkan mantan anggota komisi III DPR RI, Akil Mukhtar (hakim MK usulan DPR). Mantan anggota Fraksi Golkar ini mendapatkan 3 suara.
Sedangkan Abdul Mukhtie (hakim MK usulan pemerintah) dan Maruar Siahaan (hakim MK usulan Mahkamah Agung) mendapatkan 2 suara, Arsyad Sanusi (hakim MK usulan Mahkamah Agung) mendapatkan 1 suara, kemudian 1 suara abstain.
Karena aturan tata tertib MK, yaitu harus dapat suara 50 persen lebih satu maka pemilihan diulang. Pada putaran kedua, Abdul Mukhtie dapat 4 suara, Maruar Siahaan 3 suara, dan Akil mukhtar 1 suara.
Karena terganjal tatib yang sama, akhirnya pemilihan dilakukan untuk ketiga kalinya. Pada putaran terakhir ini, Abdul Mukhtie mendapatkan 5 suara dan Maruar Siahaan mendapatkan 4 suara.
Usai terpilih, Mahfud menyanjung keberhasilan Jimly dalam membesarkan lembaga MK. "Dari lembaga yang sebelumnya tidak dikenal, justru sekarang menjadi kiblat konstitusi," kata Mahfud.
Mahfud mengaku tidak akan mengeluarkan kebijakan khusus menyangkut keputusan-keputusan MK yang dinilai kontroversial. Selain itu, dia juga berjanji dalam kepemimpinannya akan tetap mempertahankan independensi hakim. (rif/okz)