Warta

Ormas Terbesar, NU harus Mampu Respon Dinamika dengan Cepat dan Cerdas

Ahad, 27 Maret 2011 | 07:41 WIB

Yogyakarta, NU Online
NU merupakan ormas Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, maka sudah menjadi konsekuensi logis bila dinamika masyarakat yang ada harus direspon dengan tepat dan cepat oleh NU.

Pernyataan ini disampaikan oleh Rais Aam PBNU KH Sahal Mahfudh ketika membuka rapat pleno PBNU yang berlangsung di kompleks pesantren Krapyak, Yogyakarta, Ahad (27/3).<<>br />
Rapat pleno PBNU merupakan forum enam bulanan untuk membicarakan pelaksanaan program organisasi. PBNU dan lembaga serta lajnahnya telah mencanangkan berbagai programnya, yang sebagiannya telah dilaksanakan, sebagian yang lain belum dilaksanakan. Di samping itu, berbagai perkembangan dalam kehidupan oganisasi, masyarakat, bangsa dan negara, bahkan kehidupan internasional telah berlangsung dengan cepat, dalam berbagai aspek.

“Dinamika ini harus direspon dengan tepat dan cerdas oleh NU. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari keberadaan NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia,” katanya.

Ketua Umum MUI ini menjelaskan, pelaksanaan program organisasi tidak boleh mengesampingkan dinamika yang terjadi. Akan tetapi hal ini tidak berarti NU harus larut mengikuti perkembangan yang terjadi; melainkan justru NU harus bisa memberikan arahan dan bimbingan (guidance) kepada warga Nahdlyyin pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

“NU tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyyah, pengusung nilai-nilai luhur Islam menurut pemahaman ahlusunnah wal jamaah. Sebagai sebuah jamiyyah, NU harus berjalan sesuai dengan tata aturan organisasi. Tidak boleh ada kebijakan, sikap, dan tindakan dan pernyataan pimpinan organisasi yang tidak sesuai dengan tata aturan, mekanisme dan keputusan organisasi,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam kehidupan organisasi yang benar, koordinasi antar segenap pengurus merupakan keharusan. Tanpa koordinasi, akan terjadi kesimpangsiuran dalam tata kelola organisasi. Koordinasi disini berlaku antar sesama pengurus tanfidziyah, antara tanfidziyah dan lembaga, lajnah dan badan otonom, diperkuat dengan konsultasi intens dengan fihak syuriyah sebagai pemegang otoritas tertinggi.

“Inilah makna keberadaan organisasi ini sebagai organisasi yang menempatkan ulama pada posisi yang khusus. Dengan demikian, konsultasi tanfidziyah kepada syuriyah dalam hal-hal yang strategis merupakan kewajiban organisasi,” tuturnya. (mkf)


Terkait