Semarang, NU Online
Pancasila sebagai ideologi negara berfungsi untuk melindungi kepentingan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr. H. As'ad Said Ali saat menerima gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dalam bidang ilmu hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Sabtu (11/2) kemarin.<>
Dalam orasi ilmiah penganugerahan gelar doktornya yang berjudul "Tinjauan Yuridis terhadap Sarana Hukum sebagai Pengaman Ideologi dan Dasar Negara", As'ad Said merekomendasikan tiga hal.
Pertama, Pancasila dan UUD 1945 masih membutuhkan pengayaan agar dapat menjadi sendi dalam kehidupan dan kebangsaan. Kedua, bahwa melindungi dan mempertahankan Pancasila perlu secara eksplisit dicantumkan dalam pasal pasal UUD 1945. Ketiga, perlu segera merumuskan UU Keamanan Nasional untuk melindungi dan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara.
As’ad berpendapat bahwa untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga keutuhan NKRI, ideologi negara harus dioperasionalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun belum ada ketentuan yang jelas bagaimana Pancasila bisa dioperasionalkan.
"Domain utama Pancasila harus berada di dalam ruang publik; ruang tempat masing-masing kelompok masyarakat yang sangat beragam dapat berinteraksi dan berhubungan demi memenuhi kebutuhan bersifat kolektif kebangsaan-kenegaraan," kata As'ad dalam orasi ilmiahnya.
As’ad menegaskan perlunya dasar hukum yang kuat untuk membentuk peraturan yang merupakan rincian dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Salah satu bentuknya adalah UU Keamanan Nasional.
"Sebab berbicara mengenai melindungi dan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, tidak bisa tidak harus pula diletakkan ke dalam konsep keamanan negara atau keamanan nasional," katanya.
Meski sempat diwarnai dengan aksi penolakan sejumlah aktivis LSM dan pegiat HAM, acara penganugerahan gelar gelar kehormatan berlangsung dengan lancar. Selain civitas akademika Undip, acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahfudz MD, dan Ketua Komnas HAM Ifdhal kasim.
As'ad mengatakan, gelar yang didapatkan merupakan kepercayaan dari Undip dan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan sebaik baiknya. Dirinya berjanji, dengan segala kemampuannya untuk memberikan sumbangan pemikiran sekitar pengamanan ideologi Pancasila khususnya di lingkungan kampus Undip.
"Dengan saya terimanya gelar dari Undip, berarti mulai hari ini saya telah menjadi bagian dari Universitas Diponegoro, dan saya akan menjaga nama baik almamater Undip," kata Said Ali.
Acara penganugerahan gelar yang berlangsung di auditorium Prof DR Soedharto SH Kampus Undip Tembalang dihadiri oleh ratusan tamu undangan serta para Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rais Aam KH MA Sahal Mahfudh, Ketua Umum PBNU Dr. KH Said Agil Siroj dan jajaran Pengurus PWNU dan PCNU-se Jawa Tengah.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor : Abdul Muis
UU Keamanan Nasional. Sebab berbicara mengenai melindungi dan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, tidak bisa tidak harus pula diletakkan ke dalam konsep keamanan negara atau keamanan nasional