Warta

PBNU Diminta Selesaikan Beda Pandangan Muslimat-Fatayat

Kamis, 28 Februari 2008 | 21:31 WIB

Kuala Lumpur, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta menyelesaikan perbedaan pandangan antara Muslimat NU dan Fatayat NU terkait hukum pengguguran kandungan (aborsi). Kedua organisasi sayap perempuan NU itu hingga kini masih berbeda pendapat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, di hadapan para kader perempuan NU Malaysia, di Kuala Lumpur, Rabu (27/2) kemarin. Demikian dilaporkan Kontributor NU Online di Kuala Lumpur, Helmy Muhammad.<>

Menurut Khofifah, antara Muslimat dan Fatayat semestinya memiliki satu pandangan terkait hukum aborsi. Pasalnya, keduanya merupakan badan otonom yang berada di bawah naungan PBNU.

“Bagaimana mungkin organisasi yang seatap, tetapi berbeda pendapat. Bagaimana bingungnya jamaah jika dalam satu musola, yang satu, ibu nyai-nya dari Muslimat ngomong begini, sedang ibu nyai yang Fatayat ngomong begitu,” ujar Khofifah.

Namun demikian, ia dapat memahami apa yang menjadi latar belakang perbedaan pandangan tersebut. “Barangkali, karena Fatayat lebih memilih pendapat yang menganggap aborsi sebagai pilihan, yang karenanya legal, sebelum kehamilan berusia 3 bulan,” jelasnya.

Khofifah menjelaskan, Fatayat menilai aborsi sebagai sesuatu yang legal karena dianggap sebagai bentuk perlindungan hak-hak reproduksi, khususnya bagi korban perkosaan dan kegagalan kontrasepsi. “Mereka (Fatayat) menyatakan, apabila meneruskan kehamilan adalah boleh, maka demikian halnya dengan menggugurkan kandungan,” jelasnya.

Sementara, bagi Muslimat, aborsi jelas-jelas dilarang. “Bagi kita, kehamilan mesti diteruskan. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana generasi muda kita nanti apabila aborsi diperbolehkan. Aborsi diperbolehkan hanya apabila kehamilan bisa berakibat membahayakan keselamatan jiwa ibu,” paparnya. (rif)


Terkait