Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kalangan Nahdliyin (sebutan untuk warga NU) di seluruh Tanah Air agar tak lagi berpolemik terkait perkara Ahmadiyah. Sebab, ulama NU sudah menetapkan bahwa aliran tersebut menyimpang dari ajaran Islam.
Demikian salah satu isi instruksi yang dikeluarkan PBNU di Jakarta, Jumat (6/6). Instruksi untuk seluruh tingkatan kepengurusan NU itu ditandatangani Rais Syuriyah PBNU KH Chotibul Umam, Ketua Tanfidziyah PBNU Ahmad Bagdja, dan Sekretaris Jenderal Tanfidziyah PBNU Endang Turmudzi.<>
Pimpinan tertinggi organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia itu menilai, masalah Ahmadiyah bukan soal kebebasan beragama dan berkeyakinan, melainkan perkara penodaan ajaran Islam.
PBNU berharap kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah hukum dalam upaya mencegah timbulnya tindakan masyarakat yang anarkis.
Berikut sikap resmi PBNU tentang Ahmadiyah yang ditetapkan di Bogor, Jawa Barat, pada 11 September 2005 silam:
1. Ahmadiyah adalah aliran sesat dan keluar dari Islam karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Al-Quran, As-Sunnah dan ijma’ ulama. Sungguh pun demikian, masyarakat tidak boleh bertindak anarkis terhadap aktivitas yang dilakukan oleh kelompok Ahmadiyah. Pelarangan terhadap paham dan aktivitas Ahmadiyah, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah atau penegak hukum dan bukan wewenang seseorang atau kelompok.
2. Dalam menyampaikan keberatan atas keberadaan aktivitas jamaah Ahmadiyah di lingkungannya, masyarakat diminta hendaknya mengedepankan cara-cara damai dan santun.
3. Kepada umat Islam, diharapkan dapat mempelajari Islam secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam penafsiran-penafsiran keagamaan.
4. Pemerintah diharapkan memiliki sikap yang tegas dan konsisten dalam menyikapi keberadaan aliran Ahmadiyah di Indonesia.
Pimpinan Sidang:
KH Ma’ruf Amin (Rais Syuriyah)
KH Said Agil Siradj (Ketua Tanfidziyah)
KH Masdar F Mas’udi (Ketua Tanfidziyah)
HM Rozy Munir (Ketua Tanfidziyah)