Warta

PBNU Minta MUI Jelaskan Lebih Lanjut Fatwanya

Jumat, 5 Agustus 2005 | 11:03 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi meminta agar MUI memberikan penjelasan lebih lanjut tentang terminologi pluralisme, sekularisme, serta liberalisme yang dimaksud. Kontraversi yang ada saat ini dinilainya karena belum adanya penjelasan yang komprehensif dari fatwa tersebut.

“Saat ini tampaknya terdapat perbedaan semantik dengan pengertian para akademisi serta masyarakat awam sehingga dapat menimbulkan kesalahfahaman atau memang fahamnya yang salah dan menjadi kekhawatiran dan pertikaian antar kelompok,” tandasnya di Gd. PBNU Lt 5 (5/8).

<>

Agar tidak menambah ruwetnya kontraversi ini, dalam memberikan penjelasan kepada nahdliyyin, PBNU telah mencermati teks keputusan fatwa MUI berikut konsiderannya secara utuh, cermat dan mendalam serta mengamati berbagai respon dan reaksi masyarakat dari latar belakang pemikiran yang berbeda-beda.

Ditegaskan oleh Pengasuh Ponpes Mahasiswa Al Hikam Malang tersebut bahwa keputusan MUI tersebut merupakan hasil pembahasan hukum agama melalui pendekatan hukum fikih dan berlaku khusus bagi orang Islam.

“Ummat non muslim tidak perlu gusar dengan keputusan-keputusan tersebut. Hukum tersebut tidak dengan sendirinya menjadi hukum positif negara karena negara kita bukanlah negara Islam” tambahnya.

Mantan Ketua PWNU Jatim tersebut menegaskan bahwa proses penyaluran hukum Islam menjadi hukum negara haruslah tetap dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945 serta aturan perundangan yang berlaku.

“Lebih bijak kalau penyaluran termaksud berupa “sumbangan nilai substansial” daripada legal formal karena kita berada dalam masyarakat majemuk, baik dalam pemikiran internal ummat Islam maupun lintas agama, budaya dan adat. Dalam kemajemukan ini, lebih tepat digunakan pendekatan dakwah berupa hikmah, nasehat dan dialog argumentatif,” paparnya.

Untuk menjaga kebenaran Islam, PBNU menganjurkan kepada seluruh warga nahdliyyin di dalam dan di luar negeri untuk selalu menjaga aqidah dan syariah sesuai dengan metode pemahaman ahlusunnah wal jamaah, serta membawakan Islam di Indonesia yang majemuk dengan sikap moderat dan konsisten (tawasut dan i’tidak), menjauhkan diri dari sikap ekstrem keras dan ekstrim bebas (tatorruf) dan tidak mempertentangkan agama dan negara.

Ditambahkannya bahwa PBNU juga menghimbau kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia agar meningkatkan ukhuwah Islamiyah sekalipun tanpa mengurangi “kepribadian” masing-masing jamaah muslim yang suka berkelompok. Perlu juga ditumbuhkan kesadaran bahwa tindak kekerasan dan terror yang menggunakan simbol agama telah terbukti mencoreng norm kaum muslimin baik nasional maupun internasional.

“Meletakkan Islam dan muslim pada posisi “killing field” hanya menguntungkan kelompok Islmophobia. Pemikiran ultra bebas telah terbukti merangsang timbulnya “islam keras” dan belum jelas apa faedahnya,” paparnya.(mkf)

 

 


 


Terkait