Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengaku tak setuju atas rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram hukumnya. Menurutnya, hukum haram terhadap rokok justru akan lebih banyak dampak buruknya.
Selain itu, jelasnya, tidak ada satu pun ulama di dunia, termasuk ulama Syiah, yang memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi yang memberikan hukum terhadap hal itu.<>
“Paling-paling mereka (ulama Wahabi) menghukumi makruh. Itu sudah paling keras,” tandas Kang Said—begitu panggilan akrabnya—kepada NU Online di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Dampak buruk lainnya jika rokok diharamkan adalah dari sisi ekonomi. Fatwa tersebut jelas akan “membunuh” para buruh pabrik rokok, juga para petani tembakau, yang kebanyakan mereka juga kalangan nahdliyin (warga NU).
Kang Said menduga, MUI tampak tak memperhatikan sisi tersebut. “Dampak yang begitu besar itu kayaknya tidak dipikirkan oleh MUI,” tandasnya.
Ia berkesimpulan, rencana MUI yang akan mengharamkan rokok hanyalah bentuk ‘kelatahan’. “Saya melihat MUI sekarang sudah latah. Kayak enggak ada masalah yang lebih penting saja,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kang Said kembali mengulang keraguannya terhadap status MUI; lembaga fatwa atau organisasi kemasyarakatan (ormas). “Kalau dia ormas, seharusnya punya anggota massa, kalau memang lembaga fatwa, cukup beberapa orang saja, kayak MK (Mahkamah Konstitusi) itu. Ini malah tidak jelas posisinya,” gugatnya. (sbh)