Warta

Perusahaan China Minati Sertifikat Halal

Ahad, 6 Juli 2008 | 06:24 WIB

Jakarta, NU Online
Pasar konsumen muslim yang besar di Indonesia membuat perusahaan asing berlomba memperoleh sertifikat halal. Salah satu yang sangat antusias adalah perusahaan asal Tiongkok. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat sebanyak 80 perusahaan asal China sudah disertifikasi.

''Sampai saat ini ada banyak sekali perusahaan China yang menghubungi untuk disertifikasi. Kalau China, negara raksasa besar sangat punya komitmen untuk jadi produsen halal, pengusaha Indonesia seharusnya bisa mengambil pelajaran," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI, Nadratuzzaman Hoesein, di sela-sela The 2nd Indonesia International Halal Exhibition di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (5/7).<>

Menurut Nadra -panggilan akrabnya-, imam besar Shanghai dalam sebuah pertemuan dengannya mengatakan bahwa sistem sertifikasi di Indonesia sangat baik. "Beliau sampaikan sangat straight (tegas), tetapi logis dan ilmiah,'' katanya.

Selain pengakuan dari ulama China, lanjut dia, MUI memberikan pelatihan menegani cara memelihara sistem jaminan halal kepada 10 lembaga sertifikat yang ada di Amerika Serikat (AS) dan Eropa selama dua tahun dengan standar internasional ISO.

"Sebenarnya Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikat yang mempunyai sistem itu. Kita mempunyai dua kekuatan. Pertama, kelompok ulama, dalam hal ini komisi fatwa (MUI). Kelompok kedua adalah para peneliti yang di-back-up profesor, doktor, dan master dari berbagai universitas. Sedangkan lembaga negara lain mempunyai auditor satu dua orang, tetapi mereka tidak mempunyai lembaga ulamanya," kata Nadra.

Dia menjelaskan, lembaga sertifikasi halal di Indonesia bersifat independen. Tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Itu berbeda dengan sistem di Malaysia dan Brunei Darussalam. ''Jadi, tidak bisa diintervensi pemerintah yang haram menjadi halal, yang halal menjadi haram. Kita bebas dari pengaruh itu," ujarnya.

Pada tahun ini, MUI menengarai sekitar 10.000 produk olahan yang beredar di Indonesia belum bersertifikat halal sehingga berpotensi merugikan konsumen muslim. Total omzet dari peredaran produk-produk tersebut secara nasional diperkirakan menembus USD 5 miliar atau 50 persen dari total transaksi produk halal tahun lalu yang mencapai USD 10 miliar. ''Mayoritas didominasi sektor makanan dan minuman olahan," ujar Ketua MUI Amidhan.

Atas dasar itu, MUI mendesak pemerintah segera mengesahkan UU Jaminan Produk Halal (JPH) pada tahun ini. Selama belum ada perundang-undangan, implementasi sertifikasi halal masih sebatas sukarela.

"Saya sudah bertemu Menteri Agama Maftuh Basyuni agar dipercepat implementasi halal dalam RUU yang baru. Ke depan diarahkan menjadi wajib," tuturnya. (jp/dar)


Terkait