Pesantren Al-Tsaqafah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Perkembangan AI
NU Online · Ahad, 17 Mei 2026 | 22:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI merupakan sarana dakwah dan pendidikan yang perlu diintegrasikan dengan sentuhan kemanusiaan dan spiritualitas. Hal demikian perlu diperkuat di tengah maraknya perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, dan degradasi martabat perempuan di ruang digital.
Tak ayal, kehadiran pesantren di ruang digital dan teknologi diharapkan mampu melahirkan talenta-talenta yang tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga produser konten yang beradab dan berilmu.
Oleh karena itu, Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah menggelar Seminar Nasional dengan tema Peran Pesantren dalam Perkembangan AI dan Perlindungan Anak dan Perempuan di Ruang Digital pada Senin (18/5/2026).
"Saya selaku Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya seminar nasional ini. Semoga ikhtiar ini menjadi amal jariyah dan memberikan kontribusi nyata bagi keselamatan umat di dunia maya maupun dunia nyata. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjaga martabat kemanusiaan di tengah kemajuan zaman," kata KH Said Aqil Siroj, Pengasuh Pesantren Al-Tsaqafah, Ahad (17/5/2026).
Sementara itu, Ketua Panitia KH Sofwan Yahya menyampaikan bahwa AI telah merambah ke berbagai sektor, mulai dari ekonomi, politik, pendidikan, hingga tata kelola sosial. AI telah menjadi salah satu instrumen yang mendorong terjadinya perubahan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat implikasi etis yang tidak dapat diabaikan. AI yang bekerja berdasarkan algoritma dan pengolahan data dalam skala besar berpotensi melahirkan bias, ketimpangan, bahkan ketidakadilan.
"Apabila tidak dibatasi oleh kerangka nilai dan etika yang kuat, perkembangan AI berpotensi mendegradasi nilai-nilai kemanusian, bahkan mendegradasi manusia itu sendiri," katanya.
Di sisi lain, lanjut Kiai Sofwan, ruang digital juga melampaui batas-batas geografis dan sosial sehingga membuka peluang bagi terjadinya interaksi dan pertukaran informasi tanpa batas. Di saat yang sama, ruang itu juga menghadirkan beragam kerentanan, khususnya bagi perempuan dan anak-anak, seperti perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga kekerasan berbasis gender dan manipulasi konten.
"Tanpa adanya sistem perlindungan yang komprehensif dan integratif, ruang digital berpotensi menjadi medium reproduksi ketidakadilan dan degradasi nilai-nilai moral. Dan persoalannya semakin rumit dengan masifnya penggunaan Al di ruang digital," katanya.
Dalam konteks tersebut, pesantren hadir berfungsi bukan saja dalam transmisi ilmu keagamaan (tafaqquh fiddin), tetapi juga bertanggung jawab dalam merespons dinamika zaman, tidak terkecuali perkembangan di ruang digital dan penggunaan Al yang semakin masif.
Oleh karena itu, Pondok Pesantren Al-Tsaqafah menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Peran Pesantren dalam Perkem-bangan Al dan Perlindungan Anak & Perempuan pada Ruang Media Digital. Seminar ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemangku kebijakan, pakar teknologi, akademisi, praktisi hukum, hingga pengelola pesantren, dalam merumuskan langkah-langkah kolaboratif.
"Tujuan utama dari seminar ini adalah membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan, khususnya bagi perempuan dan anak, serta memastikan bahwa perkembangan Al tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas Islam sebagai fondasi utama kehidupan bermasyarakat di Indonesia," katanya.
Seminar ini menjadi sarana penguatan diskursus konstruktif dalam penguatan peran pesantren yang mengedepankan prinsip-prinsip fundamental dalam Islam seperti Hifdzun Nafs (menjaga jiwa), Hifdzul 'Aql (menjaga akal), dan Hifdzul 'Irdh (menjaga kehormatan) relevan untuk dijadikan landasan dalam merespons tantangan digital dan AI. Hal ini sebagai landasan agar tetap berada dalam koridor kemaslahatan (mashlahah) serta mampu mencegah potensi kemudharatan (mafsadah).
"Prinsip-prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui upaya perlindungan data pribadi, penguatan keamanan digital, serta pengembangan etika komunikasi di ruang siber. Penerapan prinsip-prinsip tersebut dipercaya dapat memperkuat berbagai upaya perlindungan perempuan dan anak di ruang digital," katanya.
Kegiatan ini akan dihadiri Pengasuh Pesantren Al-Tsaqafah Prof KH Said Aqil Siroj sebagai pembicara kunci. Hadir juga tiga narasumber dari eksekutif, legislatif, dan praktisi di bidangnya, yakni Hj Meutya Viada Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital RI), Hj Anggia Ermarini (Ketua Komisi VI DPR RI) dan Jokoadi Wibowo (VP IT Digital Strategy & Performance Telkom Indonesia).
Terpopuler
1
Film Pesta Babi: Antara Pembangunan dan Kezaliman atas Tanah Adat
2
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
3
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
4
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
5
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
6
Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air
Terkini
Lihat Semua