Warta

PKB Minta Arab Saudi Batalkan Penggusuran Tempat Lahir Nabi

Kamis, 4 Agustus 2005 | 23:51 WIB

Jakarta, NU Online
Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR meminta pemerintah Arab Saudi untuk membatalkan penggusuran terhadap tempat lahir  Nabi Muhammad SAW di kota suci Makkah dan tempat bersejarah Islam lainnya yang memiliki nilai sejarah tinggi.

"Kalau memang hendak dilakukan perluasan terhadap parkir Masjidil Haram, masih ada tempat lain seperti toko-toko yang bisa digusur. Lebih baik tempat lahir Nabi itu tetap dijadikan perpustakaan," kata Wakil Ketua F-KB DPR, H. Masduki Baidlowi di Jakarta, Kamis.

<>

Ia berpendapat, kekhawatiran pemerintah Arab Saudi tempat tersebut dapat dijadikan "tempat yang dikeramatkan"  yang dilarang dalam agama Islam, itu sangat berlebihan. Karena hal itu masih bisa diantisipasi dengan pengawasan yang ketat terhadap tempat tersebut, sehingga penyimpangan pemanfaatannya dapat diminimalisir.

Perlu dipahami bersama bahwa sekalipun secara geografis tempat-tempat bersejarah itu berada di wilayah Arab Saudi, namun secara emosional tempat-tempat itu menjadi milik ummat Islam sedunia.

F-KB DPR juga minta pemerintah Arab Saudi melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan yang mengharuskan adanya ’mahram’ bagi kaum perempuan yang akan menunaikan ibadah umroh. Soalnya, akibat pemahaman terhadap agama secara tekstual itu, banyak kaum perempuan yang gagal berangkat berumroh karena tanpa disertai mahram, kata anggota F-KB DPR, Ny. Badriyah Fayumi.

Terhadap dua masalah itu, fraksi ini mendesak pemerintah untuk menyampaikan hal itu kepada pemerintah Arab Saudi.

Fraksi juga menyatakan menolak cara-cara kekerasan, baik secara tindakan maupun ucapan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok masyarakat dalam menyikapi perbedaan  dan pemikiran keagamaan. Agar tindakan kekerasan tersebut tidak mendapatkan legitimasi formal, maka F-KB DPR meminta kepada negara agar tidak melakukan intervensi terhadap pembenaran atau penyesatan pemikiran dan aliran tertentu.

F-KB dalam kesempatan itu juga minta kepada ummat Islam tidak merusak ikatan persaudaraan sebangsa yang telah dibangun dan terbina, baik sesama ummat Islam maupun dengan umat agama lainnya atas dasar fatwa. "Karena dalam pemahaman kami, fatwa adalah sesuatun yang bersifat ’ijtihadi’ dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam hal ini, F-KB mendesak Departemen Agama untuk lebih proaktif berperan sebagai institusi penjaga kerukunan dalam perbedaan keyakinan dan aliran serta tidak terjebak dalam arus pro dan kontra.(ant/mkf)


Terkait