Warta

PKB Minta Singapura Tinjau Hukuman Mati 2 TKI

Selasa, 6 September 2005 | 08:16 WIB

Jakarta, NU Online
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa meminta Mahkamah Agung Singapura meninjau kembali ancaman hukuman mati bagi dua orang tenaga kerja wanita asal Indonesia, Juminem (20) dan Siti Aminah (16), yang dituduh membunuh majikannya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Eman Hermawan kepada pers di Jakarta, Minggu, menyatakan, yang dilakukan Juminem asal Tulang Bawang, Lampung dan Siti Aminah (16) asal Jember, Jawa Timur, bukanlah pembunuhan yang direncanakan sehingga ancaman hukuman mati itu terlalu berat. "Tapi itu lebih karena membela diri dan dari sisi psikologi, mereka, terutama Juminem dalam keadaan tertekan," katanya.

<>

Menilai hukuman mati bagi kedua TKW tersebut terlalu berat dibanding kesalahan mereka, DPP PKB mendesak pemerintah segera turun tangan dengan upaya-upaya diplomasinya, seperti yang pernah dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri di masa sebelum ini. "Pemerintah perlu turun tangan atas persoalan ini secara “G to G”. Jadi Presiden Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura perlu bicara langsung soal ini," tambah Muh Hanif Dhakiri yang juga Wasekjen.

Hanif menambahkan, sudah waktunya pemerintah dan lembaga negara terkait meningkatkan perlindungan hukum bagi TKW dan TKI karena mereka bukan hanya tulang punggung keluarga tetapi juga negara dengan devisa yang dihasilkan. DPP PKB berharap persoalan ini segera ditangani dan tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Setelah menyampaikan sikapnya atas kasus Juminem dan Siti Aminah, DPP PKB menggelar istigotsah untuk mendoakan kedua TKW tersebut, selain itu DPP PKB berniat menghidupkan kembali desk TKI di Kuala Lumpur untuk membantu para TKI dan TKW di negara itu.

Ketua DPP PKB Hermawi F Taslim mengemukakan, akhir pekan depan pihaknya akan membentuk satu tim untuk mengaktifkan kembali desk yang sudah dibentuk sebelumnya. "Desk ini nantinya akan dikelola pengacara, psikolog dan konsultan tenaga kerja dan beberapa sukarelawan mantan TKI atau TKW untuk memberikan advokasi dan konsultasi ketenagakerjaan di dua negara itu," katanya.(sm/Die)


Terkait