Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengimbau masyarakat dapat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim.
“Menyerukan kepada seluruh warga NU dan masyarakat pada umumnya untuk mengakui dan mendukung dengan ikhlas keputusan MK yang memutuskan gubernur dan wakil gubernur, siapa pun orangnya,” kata Ketua PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah di Surabaya melalui siaran pers yang diterima NU Online, Senin (24/11).<>
Menurut rencana, MK akan memutus perkara sengketa pilkada tersebut setelah melakukan sidang untuk terakhir kalinya pada Selasa (25/11) hari ini. Saat ini proses di MK sudah mencapai 90 persen.
Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar mengungkapkan, proses Pilkada sudah maksimal. “Karena itu, sepatutnya upaya itu bisa diterima dengan ikhlas,” jelas Kiai Miftah—begitu panggilan akrabnya.
Ia meminta kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih agar dapat benar-benar menjadi pemimpin Jatim tanpa memandang asal-usul dan golongan. Lebih dari itu agar bisa bekerja sama dengan PWNU.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud M.D. menegaskan, pihaknya akan benar-benar mengutamakan aspek keadilan. Setelah dikeluarkan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Karena itu, ia mengimbau kepada pihak untuk bisa menerima putusan tersebut dengan tenang.
"Masyarakat diharapkan untuk tenang karena kita, Mahkamah Konstitusi, akan benar-benar menggali keadilan. Karena ada indikasi ada gejala-gejala ketegangan yang serius, bahkan ada laporan yang mengatakan saksi sampai tidak bisa pulang," ujarnya.
Putusan itu, imbuh Mahfud, nantinya akan bisa diawasi semua pihak. Begitu putusan dikeluarkan, 10 menit kemudian, kedua pihak yang bersengketa sudah bisa memperoleh salinan putusannya. Satu hari berikutnya, salinan putusan tersebut akan dipublikasikan media massa nasional.
Pilkada Jatim diikuti pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dan Sukarwo-Saifullah Yusuf (Karsa). Pasangan Kaji yang didukung PDIP dan PPP kalah tipis 60 ribu suara dari pasangan Karsa. Kaji lantas menggugat penetapan KPUD Jatim itu ke MK.
Pasangan Kaji yang menurut hasil penghitungan cepat (quick count) unggul atas Karsa menggugat keputusan KPUD setelah menengarai terjadi banyak kecurangan. Beberapa di antara kecurangan yang ditengarai itu terjadi di wilayah Madura. (sbh/rif)