Praperadilan Gus Yaqut Berlanjut, Kuasa Hukum Ajukan Dokumen dan Saksi Ahli
NU Online Ā· Kamis, 5 Maret 2026 | 14:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang lanjutan praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
āIzin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?ā tanya Mellisa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (5/3/2026), yang dimulai pukul 10.00 WIB.
āSilakan,ā jawab Sulistyo mempersilakan kuasa hukum Gus Yaqut menyerahkan dokumen tersebut.
Selain mengajukan dokumen sebagai alat bukti, kuasa hukum juga menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Oce Madhril (Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada), Dian Puji Nugraha (Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia), serta Mahrus Ali, dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Sebelum ketiga saksi memberikan keterangan, Sulistyo menegaskan bahwa setiap saksi ahli yang dihadirkan harus mampu memberikan penjelasan objektif serta menjadi pencerah bagi majelis hakim dalam memahami perkara yang diperiksa.
Ia menekankan, peran saksi ahli bukan sekadar mendukung pihak yang menghadirkannya, melainkan menyampaikan pandangan berdasarkan keahlian dan pengetahuan secara profesional.
āAhli memiliki kewajiban moral dan kewajiban akademik terkait pendapatnya, meskipun dihadirkan oleh pemohon,ā tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menyatakan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah didasarkan pada kecukupan bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti, sehingga dinilai sah dan sesuai hukum.
Dalam eksepsinya, KPK menyampaikan, āMenerima dan mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya. Menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel),ā sebagaimana dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Tim kuasa hukum KPK juga meminta hakim menerima dan mengabulkan jawaban serta tanggapan termohon seluruhnya. Selain itu, mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah sah dan berdasarkan hukum.
āMenolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,ā ujar tim kuasa hukum KPK.
Terpopuler
1
Kunjungi Dubes Iran, Ketum PBNU Sampaikan Solidaritas dan Dukungan Moral
2
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
3
DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV
4
Pemerintah Akan Pangkas MBG Jadi 5 Hari, Begini Penjelasan Kepala BGN
5
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
6
Israel Tutup Masjid Al-Aqsa, Larang Warga Palestina Shalat Jumat
Terkini
Lihat Semua