Warta

Soal Ahmadiyah, ICMI Mendukung Fatwa MUI

Rabu, 3 Agustus 2005 | 03:15 WIB

Jakarta, NU Online
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendukung 11 fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional VII MUI beberapa waktu silam. Namun pada pelaksanaannya, ICMI mengeluarkan tausiyah untuk dapat menerima perbedaan pandangan terhadap fatwa tersebut. Demikian dinyatakan Ketua Umum ICMI Muslimin Nasution di Jakarta, baru-baru ini.

Muslimin Nasution didampingi Sekretaris Umum ICMI Setyanto P. Santosa dan Solahudin Wahid menegaskan ICMI melihat realita fatwa MUI itu mendapat dukungan mayoritas umat Islam Indonesia. Muslimin mengatakan hendaknya fatwa ini tak dijadikan polemik berkepanjangan. ICMI berharap pemerintah mampu menjembatani adanya dialog terbuka antara umat yang menerima dan yang mempermasalahkan fatwa tersebut. ICMI juga menegaskan masalah Ahmadiyah sejak lama telah dipermasalahkan kehadirannya. Tapi telaah secara agama, menurut ICMI, MUI-lah yang berwenang mengeluarkan fatwa.

<>

Sementara itu, aktivitas anggota Jemaat Ahmadiyah di Semarang, Jawa Tengah, tetap berjalan normal. Hal ini terlihat di sebuah masjid Jemaat Ahmadiyah di Jalan Erlangga. Masjid di kawasan ini sehari-hari menjadi pusat kegiatan Jemaat Ahmadiyah. Para penganut aliran ini seakan tak terpengaruh fatwa MUI yang menyebut Ahmadiyah sesat. Mereka melakukan aktivitas peribadatan seperti biasa. Pengurus masjid sendiri mengaku sejauh ini tak ada ancaman berarti yang ditujukan kepada mereka. Warga Ahmadiyah mengaku tak terlalu terpengaruh dengan fatwa MUI karena telah lama mendengarnya.

Polisi sendiri sejauh ini tak melakukan penjagaan atau pengamanan khusus di seputar masjid. Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Suhartono menyatakan pihaknya hanya melakukan pemantauan biasa.(Cih/l6)


Terkait