Warta

Strategi Dakwah dalam Penyampaian Hukum Fikih Sangat Penting

Rabu, 7 September 2005 | 05:35 WIB

Jakarta, NU Online
Pengemasan dan strategi yang tepat dalam menyampaikan keputusan hukum kepada masyarakat sangat penting agar tidak menimbulkan kontraversi dalam masyarakat karena ada juga fihak-fihak lain yang berkepentingan, bahkan memanfaatkan keputusan itu untuk keuntungan dirinya.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dalam pembukaan halaqah nasional tentang kontraversi Ahmadiyah dan Perpres 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum di Gd. PBNU (7/9).

<>

“Belakangan ini ada menutupan gereja yang sebenarnya biasa saja, tetapi blow up berita diperlukan oleh orang yang sedang mengail. Kenapa? karena kerusakan gereja ini akan disumbang besar oleh negara-negara Barat. Ada kepentingan untuk membesar-besarkan kerusakan ini,” tandasnya.

Dijelaskannya bahwa mereka yang menutup gereja tersebut merasa mendapat pahala dari Allah SWT dengan melakukan kerusakan itu. Namun disisi lain ada yang menjadi lebih kaya dengan kerusakan itu. Mereka juga berusaha menjadikan SKB menteri tidak penting, harus dicabut dan sebagainya dan sebagainya, inilah ekses yang harus kita fikirkan,” imbuhnya.

Dari pengalaman itulah pengasuh Ponpes Mahasiswa Al Hikam Malang tersebut berharap agar forum bahstul masail maupun halaqah-halaqah yang diselenggarakan oleh PBNU selain untuk kemurnian akidah dengan pendekatan fikih, dalam penyampaiannya kepada masyarakat harus menggunakan pendekatan dakwah dan professional dalam implementasi dan perjuangannya.

“Strategi-strategi kita juga selalu kalah karena tidak ada pemilahan-pemilahan sehingga kalah opini dan setelah itu kalah stigma selanjutnya itu kalah dalam ekses lainnya seperti politik, ekonomi dan macam-macam,” paparnya.

Hasyim juga menceritakan bahwa menurut pengetahuannya Vatikan, mereka sangat tertutup untuk masalah hukumnya. Mereka lebih banyak mempublikasikan masalah-masalah perdamaian dan solusi-solusinya. Apakah itu bisa efektif atau tidak, paling tidak sudah menciptakan opini, sementara untuk keputusan internal, mereka membuatnya secara serasi dan sistematis.

“Hal-hal yang untuk keluarga sendiri ya khusus untuk konsumsi keluarga sendiri sedangkan untuk konsumsi keluar ya bagaimana cara kita mengatur keputusan yang disepakati. Dengan demikian, keputusan ini akan kelihatan sangat matang dan dewasa baik dari segi keputusan hukum maupun strateginya,” tegasnya.(mkf)

 


Terkait