Warta

Uang Rapelan DPRD Untuk Pendidikan

Jumat, 16 Februari 2007 | 04:01 WIB

Jakarta, NU Online
Pro dan kontra tentang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2006 dan pengembalian rapelan anggota DPRD masih menjadi isu hangat bagi Pimpinan Pusat Ikatan (PP) Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Organisasi berbasis masa pelajar dan santri NU itu, meminta agar presiden tetap melakukan revisi, meski banyak anggota DPRD yang menolak.

”Saya kira revisi tetap jalan terus. Meski demikian, anggota DPRD jangan dikambinghitamkan terus menerus. Namun, menyangkut uang rapelan itu juga harus dikembalikan kepada rakyat,” kata Ketua Umum PP IPNU Idy Muzayyad dalam sebuah diskusi di Kantor PP IPNU di Gedung PBNU, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/2) lalu.

<>

Idy, demikian ia akrab disapa, dalam paparannya mengatakan, kalau memang rapelan dari anggota DPRD itu dikembalikan, maka uang tersebut harus fokus penggunaannya. Yakni itu untuk memenuhi kekurangan 20 persen anggaran pendidikan di masing-masing daerah. Dengan demikian, uang tersebut diharapkan akan lebih membawa manfaat bagi rakyat.
 
Gini lho, rapelan dari anggota DPRD itu dikembalikan ke kas pemerintah daerah. Lalu fokusnya untuk memenuhi 20 persen anggaran pendidikan yang belum terpenuhi hingga saat ini,” ungkap mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Pascasarjana Universitas Indonesia itu.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Idy menegaskan, pihaknya setuju uang rapelan anggota DPRD dikembalikan kepada pemerintah. Namun, penggunaan uang tersebut jangan sampai tidak jelas. Karena itu, IPNU mengusulkan agar difokuskan untuk biaya pendidikan. ”Sekolah di daerah-daerah terpencil kan banyak yang nggak layak. Nah, uang itu kan lumayan untuk pembangunan sarana pendidikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, tokoh muda NU asal Magelang, Jawa Tengah itu mengatakan, selain untuk membangun sarana pendidikan, dana tersebut juga bisa digunakan untuk beasiswa belajar anak-anak yang tidak mampu. Banyaknya angka putus sekolah, katanya, disebabkan rendahnya ekonomi rakyat.

Soal sikap ngotot anggota DPRD yang menolak revisi PP 37/2006 dan pengembalian rapelan, ia mendukung pernyataan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, bahwa untuk melihat masalah tersebut tidak bisa dilihat dari aspek hukum saja, tapi harus juga dilihat dari aspek moral.

”Apakah nggak ada cara lain, selain mereka harus datang ke Jakarta untuk melakukan demo? Saya kira masih banyak cara lain untuk menyampaikan aspirasi tetang kegelisahan mereka yang merasa nggak nyaman akibat PP itu,” ungkapnya. (rif)

ADVERTISEMENT BY OPTAD