Undang Undang Pornografi yang sudah disahkan DPR pada sidang paripurna 30 Oktober 2008 lalu dinilai masih multi tafsir, terutama dalam soal definisi pornografi itu sendiri.
Demikian disampaikan sejumlah kalangan dalam seminar UU Pornografi di ruang pertemuan rektorat IAIN Walisongo, Semarang, Rabu (3/12), seperti dilaporkan kontributor NU Online Rosidi.<>
Acara dibuka oleh Kepala Litbang Depag Semarang Prof Dr Muslih Shabir MA. Dikatakannya, pornografi perlu disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk bagaimana pandangan masyarakat terhadap UU tersebut.
“Meski UU ini telah disahkan, ini belumlah selesai. Karena UU ini masih harus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas,” katanya.
Sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah guru besar Unika Soegijopranoto yang juga aktifis perempuan Prof Dr Agnes Widanti, rektor IAIN Walisongo Prof Dr Abdul Djamil dan anggota KPID Jateng Hari Wiyawan SH MA.
Prof Agnes Widanti menyatakan, dirinya mendukung adanya pemberantasan pornografi. Tapi menurutnya, UU pornografi yang ada saat ini, sangat multi tafsir dan kurang jelas. Diantara ketidakjelasan itu, menurutnya, bisa dirunut dari definisi pornograsi. “ Penegakan hukum sangat sulit karena ketidakjelasan definisi pornografi.”
Selain itu, keberadaan UU Pornografi tersebut juga tidak netral jender. Tubuh atau seksualitas perempuan dalam UU pornografi sangat dominan sebagai obyek yang cenderung diskriminatif.
“Saya khawatir, kalau perempuan ngolet (menggeliat) dan ada yang melihat terus terangsang, maka dia juga akan dihukum,” katanya.
Prof Dr Abdul Djamil juga melihat ketidakjelasan dalam UU pornografi ini. Ia menilai bahwa masih banyak kalimat-kalimat yang ambigu dan multi tafsir. Selain itu, rektor IAIN Walisongo ini juga khawatir, jika UU ini ke depan justru memunculkan disintegrasi NKRI.
Ia mengatakan bahwa sejumlah elemen menolak UU ini, yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Papus. Selain itu juga banyak LSM perempuan yang masih menolaknya.
“Masyarakat Bali akan membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini,” terangnya.
Ia menghawatirkan kejadian di Papua Barat. “Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan UU Pornografi yang telah disahkan. Jika tidak, dia mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia.”
Keberadaan UU Pornografi memang baik, karena itu untuk meminimalisasi maraknya pornografi di Indonesia. “Tapi kita juga harus mengantisipasi, jangan sampai niat baik itu membawa dampak yang buruk bagi masyarakat dan negara,” tegas Djamil. (nam)