Balitbang Kemenag

Pendidikan dan Usia Pengaruhi Pemahaman Calon Jamaah terhadap Materi Haji

Selasa, 12 Oktober 2021 | 23:00 WIB

Pendidikan dan Usia Pengaruhi Pemahaman Calon Jamaah terhadap Materi Haji

Ilustrasi: Pelaksanaan ibadah haji di masa Covid-19 (Foto: Kemenag)

Laporan Komisi Pengawas Haji RI Tahun 2018 menyebutkan, adanya temuan terkait tingginya angka ketidakpahaman jamaah calon haji terhadap materi bimbingan manasik ibadah haji yang sudah diberikan sebelum keberangkatan ke tanah suci merupakan suatu hal yang menarik untuk dikaji lebih mendalam, karena soal pemahaman manasik haji berkaitan langsung terhadap potensi sah dan batalnya ibadah haji. 

 

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Balitbang Diklat Kemenag tahun 2020, hasil survei tahun 2018 yang dilaporkan Komisi Pengawas Haji Indoneisa (KPHI) menyebutkan bahwa terdapat 39,32 persen jamaah haji kurang memahami syarat, rukun, sunnah dan larangan dalam menjalankan ibadah haji. 

 

Hasil survei pemahaman manasik ibadah haji ini ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil survei kepuasan dalam layanan umum yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menunjukkan angka sangat memuaskan dengan nilai indeks kepuasan sebesar 85,91 atau meningkat 0,68 dibandingkan tahun 2018 yang berada pada indeks 85,23.

 

Melansir laman resmi bps.go.id, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 6 dan 7 terkait kewajiban pemerintah dan hak jamaah haji disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jamaah haji.

 

"Pelayanan umum dan pelayanan perlindungan yang diberikan penyelenggara jika aspek pelayanan pembinaan atau bimbingannya kurang berhasil akan menambah jumlah jamaah yang tidak paham manasik ibadah haji," demikian tertuang dalam penelitian berjudul Pentingnya Latar Belakang Pendidikan dan Usia Jamaah Calon Haji dalam Memahami Materi Bimbingan Haji yang dilakukan Balitbang Diklat Kemenag RI tahun 2020.

 

Disebutkan, adapun bimbingan pelaksanaan haji telah diatur oleh pemerintah melalui Surat Edaran Nomor: B-5.007/DJ.01/04/2018 tentang Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta pembekalan bagi Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) tahun 1439 H/2018 M.

 

Namun, menurut peneliti, program mulia yang dilaksanakan setiap tahun sebelum keberangkatan jemaah calon haji tersebut terkendala beberapa hal yang menyebabkan tingkat serapan pemahaman rendah. 

 

"Di antara sekian kendala tersebut, yaitu menyangkut latar belakang pendidikan (X1) dan usia jemaah calon haji (X2) yang diduga menjadi faktor dominan dalam menentukan tingkat pemahaman materi bimbingan manasik haji (Y)," tulis peneliti.

 

Merujuk kepada grafik data tingkat pemahaman responden terhadap materi manasik haji, ternyata tidak sedikit jamaah calon haji yang kurang memahami materi bimbingan manasik haji. 

 

Penuls: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan