Balitbang Kemenag

Nilai-Nilai Toleransi Masyarakat Sekitar Masjid Lama Kabanjahe dan Nurul Iman Samosir

Ahad, 14 November 2021 | 03:30 WIB

Nilai-Nilai Toleransi Masyarakat Sekitar Masjid Lama Kabanjahe dan Nurul Iman Samosir

Masjid Lama Kabanjahe, Sumatera Utara (Foto: batakpedia)

Penelitian berjudul Moderasi dan Tradisi Keagamaan di Rumah Ibadah Bersejarah yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2020 mengungkapkan adanya nilai-nilai toleransi pada Masjid Lama Kabanjahe dan Masjid Nurul Iman, Samosir (Sumatera Utara). Di dua masjid ini, sebut Masmedia Pinem dan Dede Burhanudin, dalam policy brief penelitian melaporkan, dapat dikatakan Islam hidup dalam masyarakat yang mayoritas beragama Kristen.

 

"Pada Masjid Lama Kabanjahe, sampai saat ini, status kepemilikan tanah merupakan milik non-Muslim. Hal demikina terus berjalan sejak berdirinya masjid pada tahun 1912," tulis peneliti.

 
Hal yang sama, meskipun kasus berbeda, Masjid Nurul Iman juga berada di tengah mayoritas Kristen. Di masjid ini tidak ditemukan konflik keagamaan.

 

Peneliti juga mengatakan toleransi antarumat beragama di sana sangat ditentukan ikatan kekeluargaan dan adat yang dibalut dalam satu bingkai budaya bernama Dalihan Natolu (Toba) atau Daliken Sitelu (Karo) di Sumatera Utara. 

 

Falsafah

Para peneliti lalu mengungkapkan, terwujudnya toleransi pada masyarakat Karo (termasuk Batak Toba) ditentukan juga oleh falsafah adat orang Karo seperti sikap tenggang rasa dan pola keberterimaan dari etnis-etnis lainnya.


Sikap terbuka dengan orang lain bisa ditentukan oleh nilai-nilai yang terkandung dalam adat Karo. Hal tersebut bisa diurai dan didapatkan pada falsafah Daliken Si Telu (tungku yang tiga), tiga tungku batu digunakan ketika ingin memasak hingga membentuk segi tiga yang memiliki ruang di ketiga sisinya, dari sisi tersebut kemudian dimasukkan kayu sebagai bahan bakar.

 
Umumnya, masyarakat Karo dahulu menggunakan tungku batu untuk memasak makanan dan menggunakan kayu sebagai bahan bakarnya. Ketiga tungku itu sebagai tiang penyangga dari tempat masak. Berdasarkan cara memasak tersebut, kemudian masyarakat Karo memahami yang disebut dengan Daliken Si Telu
 

Tungku atau tiang penyangga dalam susunan Daliken Si Telu adalah Sembuyak/Senina/Sukut, Kalimbubu, dan Anak Beru. Sistem kekerabatan Daliken Si Telu ini digunakan baik dalam acara-acara adat, pesta pernikahan, memasuki rumah baru, kemalangan dan termasuk juga dalam menyelesaikan permasalahan sosial pada masyarakat Karo seperti persengketaan tanah, kecelakaan, dan lain sebagainya. 
 

Tidak ada derajat khusus atau yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah pada keluarga atau kelompok marga tertentu. Karena pada dasarnya semua kelompok marga adalah sama dan sederajat. Setiap masyarakat Karo adalah raja sehingga antarsatu dengan yang lainnya harus saling menghormati. 


Daliken Si Telu terus dilaksanakan melingkar secara turun-temurun hingga saat ini setiap masyarakat Karo melakukannya berdasarkan ikatan kekeluargaan dan kesadaran bersama terhadap peraturan adat.

 

Dengan Daliken Si Telu maka setiap masyarakat Karo yang berasal dari kelompok keluarga dan marga yang berbeda akan bertemu dan berinteraksi secara aktif dalam upacara adat.

 

Budaya bagi masyarakat Karo berperan sangat penting dalam kehidupan. Budaya berfungsi sebagai pemersatu dan pengayom perbedaan agama pada masyarakat Karo. Hal tersebut, diwariskan para leluhur dari generasi ke generasi dan masih terus dijaga hingga saat ini.

 

Daliken Si Telu bagi masyarakat Karo memiliki arti yang besar dalam mengurangi permasalahan sosial maupun sentimen yang memicu lahirnya konflik agama. Sistem kekerabatan pada Daliken Si Telu membentuk solidaritas masyarakat yang saling besinergi, saling menghormati satu sama lain dan mampu menggerakkan kegotongroyongan, atas dasar keterikatan emosi antarsatu dengan yang lain dalam rumah kekeluargaan.

 

Solidaritas masyarakat dalam budaya tersebut membentuk ruang sosial yang harmoni tanpa harus mempertentangkan perbedaan agama. Konsep budaya pada setiap etnis memiliki cara dan ajaran untuk merajut kerukunan baik sesama umat beragama maupun antarumat beragama.

 

"Konsep Daliken Si Telu (Karo), Dalihan Na Talu (Batak), dan Tigo Tungku Sajarangan (Minanga), dan di masyarakat lain yang banyak lagi terkait nilai harmoni, toleransi, dan kerukunan yang patut diangkat dan dijadikan pelajaran yang berharga," ungkap peneliti.
 

Penulis: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori