Bahtsul Masail Dialogkan Kitab Turats dengan Realitas Zaman
NU Online · Senin, 9 Februari 2026 | 22:00 WIB
Kabupaten Tangerang, NU Online Banten
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang Gus Muhamad Robi UZT mengatakan, bahtsul masail (BM) bukan sekadar forum diskusi, melainkan denyut intelektual pesantren. Di dalamnya, kitab turats dibaca sebagai hikmah hidup yang berdialog dengan realitas zaman.
"Selama tradisi ini dirawat, pesantren akan tetap relevan dan melahirkan santri yang tafaqquh, beradab, serta bertanggung jawab," ujarnya saat sambutan pada Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Serang dan Ikatan Santri Bani Nawawiyyah Al- Bantani (Isbana) Lirboyo di Pondok Pesantren Moderat At-Thohiriyah Pelamunan, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Ahad (8/2/2026).
Membudayakan BM, lanjutnya, berarti membiasakan santri berpikir mendalam, berbeda dengan santun, dan berpendapat dengan dalil. "Santri tidak dicetak sebagai penghafal jawaban instan, tetapi sebagai perumus hukum yang memahami maqasid, konteks sosial, dan roh syariat. Inilah karakter pesantren Ahlussunnah wal Jamaah. Kokoh dalam manhaj, lentur dalam penerapan," terangnya seperti disampaikan kepada NUOB melalui aplikasi perpesanan.
Menurutnya, BM adalah madrasah kejujuran ilmiah yang menjaga pesantren dari fanatisme sempit dan kegaduhan tanpa ilmu. Dari tradisi inilah lahir fiqih yang bijak dan membumi. ’’Jika santri sejak dini dibiasakan ber bahtsul masail, insyaallah mereka akan tumbuh sebagai penjaga agama yang solutif dan rahmatan lil alamin,’’ ucap pengasuh Pondok Pesantren Moderat At-Thohiriyah Pelamunan, itu.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Serang KH Ahmad Latifi mengatakan, BM merupakan proses kolektif dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan keumatan dengan berlandaskan rujukan kitab-kitab muktabarah yang otoritatif.
"Tradisi ini tidak sekadar menghasilkan keputusan hukum, tetapi juga melatih kejelian nalar, kedalaman analisis, serta sikap kehati-hatian (ihtiyath) para peserta dalam menetapkan sebuah hukum agar tetap selaras dengan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah an Nadhliyah," ucapnya saat merespons NUOB.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
2.500 Alumni Ikuti Silatnas Iktasa di Istiqlal Jakarta, Teguhkan 3 Fungsi Utama Pesantren
2
Akademisi Soroti Gejala Pembusukan Demokrasi yang Kian Sistematis Sejak Era Jokowi ke Prabowo
3
War Haji, Jalan Pintas yang Berpotensi Sengketa
4
MBG dan Larangan Pemborosan dalam Islam
5
Ketua Umum PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Harap Berlangsung Permanen
6
PBNU Soroti Wacana War Tiket Haji, Harus Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan Jamaah
Terkini
Lihat Semua