Bahtsul Masail Dialogkan Kitab Turats dengan Realitas Zaman
NU Online · Senin, 9 Februari 2026 | 22:00 WIB
Kabupaten Tangerang, NU Online Banten
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang Gus Muhamad Robi UZT mengatakan, bahtsul masail (BM) bukan sekadar forum diskusi, melainkan denyut intelektual pesantren. Di dalamnya, kitab turats dibaca sebagai hikmah hidup yang berdialog dengan realitas zaman.
"Selama tradisi ini dirawat, pesantren akan tetap relevan dan melahirkan santri yang tafaqquh, beradab, serta bertanggung jawab," ujarnya saat sambutan pada Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Serang dan Ikatan Santri Bani Nawawiyyah Al- Bantani (Isbana) Lirboyo di Pondok Pesantren Moderat At-Thohiriyah Pelamunan, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Ahad (8/2/2026).
Membudayakan BM, lanjutnya, berarti membiasakan santri berpikir mendalam, berbeda dengan santun, dan berpendapat dengan dalil. "Santri tidak dicetak sebagai penghafal jawaban instan, tetapi sebagai perumus hukum yang memahami maqasid, konteks sosial, dan roh syariat. Inilah karakter pesantren Ahlussunnah wal Jamaah. Kokoh dalam manhaj, lentur dalam penerapan," terangnya seperti disampaikan kepada NUOB melalui aplikasi perpesanan.
Menurutnya, BM adalah madrasah kejujuran ilmiah yang menjaga pesantren dari fanatisme sempit dan kegaduhan tanpa ilmu. Dari tradisi inilah lahir fiqih yang bijak dan membumi. ’’Jika santri sejak dini dibiasakan ber bahtsul masail, insyaallah mereka akan tumbuh sebagai penjaga agama yang solutif dan rahmatan lil alamin,’’ ucap pengasuh Pondok Pesantren Moderat At-Thohiriyah Pelamunan, itu.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Serang KH Ahmad Latifi mengatakan, BM merupakan proses kolektif dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan keumatan dengan berlandaskan rujukan kitab-kitab muktabarah yang otoritatif.
"Tradisi ini tidak sekadar menghasilkan keputusan hukum, tetapi juga melatih kejelian nalar, kedalaman analisis, serta sikap kehati-hatian (ihtiyath) para peserta dalam menetapkan sebuah hukum agar tetap selaras dengan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah an Nadhliyah," ucapnya saat merespons NUOB.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
PBNU Finalisasi SK Kepengurusan Peserta Muktamar Ke-35 dan Road Map NU 25 Tahun
2
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
3
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
4
Prediksi Cuaca 3-9 Juli 2026:Kemarau Berlanjut, Hujan Masih Mengiringi Sebagian Wilayah Indonesia
5
Lokasi Muktamar NU dari Masa ke Masa (Bagian Pertama-Masa Kolonial)
6
Suluk Kajen Diresmikan, Siap Jadi Pusat Riset Manuskrip dan Pemikiran Syekh Ahmad Mutamakkin
Terkini
Lihat Semua