150 Pengungsi Rohingya Ditemukan di Aceh, 3 Tersangka Penyelundupan Ditangkap, PR untuk Menteri Imigrasi
Senin, 21 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Direskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Herianto (kiri) saat konferansı pers di Polda Aceh, Senin 21 Oktober 2024. (Foto: NU Online/Wahyu Majiah)
Wahyu Majiah
Kontributor
Banda Aceh, NU Online
Kejadian memilukan kembali terjadi di perairan Aceh. Sebanyak kurang lebih 150 pengungsi Rohingya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sekitar 4 mil dari pesisir Pantai Labuhan Haji, Aceh Selatan, beberapa hari lalu. Tragisnya, tiga orang di antara mereka ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Selatan, terungkap dugaan kuat adanya tindak pidana penyelundupan manusia dalam kasus ini.
Direskrimum Polda Aceh Kombes Ade Herianto menyebutkan Kapal yang digunakan untuk membawa para pengungsi adalah kapal ikan berbendera Indonesia bernama Bintang Raseki dengan gross tonnage (GT) 38 milik warga Aceh inisial H.
"Kapal Bintang Raseki diduga menjemput para pengungsi Rohingya dari Laut Andaman dan membawanya ke perairan Aceh," kata Kombes Ade saat konferensi pers di Polda Aceh, Senin (21/10/2024).
Ia menyebutkan, tiga orang tersangka telah berhasil diamankan, yakni F (35), A (33), dan I (32), semuanya warga Aceh. Selain itu, masih ada delapan orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pengungsi Rohingya ini diketahui berangkat dari Cox’s Bazar, Bangladesh, pada 9-12 Oktober 2024 menuju Laut Andaman. Kemudian, pada tanggal 13 Oktober 2024, mereka melanjutkan perjalanan menuju perairan Aceh.
"Masing-masing pengungsi diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya perjalanan menuju negara tujuan, yakni Malaysia," tambahnya.
Sementara itu, dari total 216 orang pengungsi yang berangkat, diperkirakan sekitar 50 orang berhasil mencapai Pekanbaru. Mereka telah membayar uang muka sebesar Rp20 juta dan masih memiliki tunggakan sebesar Rp10 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Laut, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap para pengungsi Rohingya yang berhasil diamankan, pihak berwenang akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait seperti kantor Imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi lainnya untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan mencarikan solusi jangka panjang.
"Kita akan terus memalukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan," tutupnya.
Persoalan pengungsi Rohingya di Aceh ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024) di Istana Negara. Sebab sejumlah kalangan menilai, permasalahan penyelundupan manusia maupun barang dikarenakan kebijakan imigrasi yang terlalu longgar.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua