Bandung, NU.Online
Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSPTKS) Jawa barat, mendesak kepada Gubernur Jawa Barat, agar tidak memberlakukan Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK) No. 13 tahun 2003.Hal ini dijelaskan, Bambang Wirahyoso, Ketua DPD FSTSK Jawa Barat, saat bertemu dengan Komisi E DPRD jawa Barat.
Menurutnya Undang Undang Ketenagakerjaan jika ditinjau dari aspek perlindungan hukum telah menghapuskan adanya proyeksi terhadap buruh, serta secara substansial yang menyangkut hubungan kerja, PHK dan prosedur penyelesaian penyelisihan ketenagakerjaan. Bambang juga mengatakan, keberadaan Undang Undanag Ketenagakerjaan merupakan satu paket dari tiga undang-undang perburuhan yang dibuat hanya untuk kepentingan modal asing. Bambang berjanji, akan mendatangi gubernur, jika tuntutannya tidak ditanggapi.
<>Sementara itu, Anggota DPRD dari PKB, yang juga Ketua Komisi E, Ruhiyat Nur, yang juga berjanji akan memberikan rekomendasi penangguhan undang-undang ketenagakerjaan kepada gubernur dengan asumsi undang-undang tersebut sedang dalam pengajuan yudisial review atau hak uji materi kepada mahkamah agung. Ruhiyat menegaskan hari kamis tanggal 26 juni mendatang, surat rekomendasi akan diberikan ke gubernur, setelah pertemuan dengan asosiasi pengusaha, serikat pekerja serta dinas tenaga kerja. (Kd-JB/Z-Sa)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
5
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
6
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua