Di Aceh, Tak Hanya Kembang Api, Pengajian pun Dilarang
NU Online · Rabu, 1 Januari 2014 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Segala bentuk perayaan untuk menyambut tahun baru 2014 -termasuk pengajian dan kumpul-kumpul- dilarang di Banda Aceh, menurut kepolisian syariah.
<>
Kepala tata usaha Satpol PP Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Reza Kamilin mengatakan menyusul fatwa yang mengharamkan perayaan tahun baru 1 Januari 2014, pihaknya melakukan razia ribuan terompet, mercon, dan kembang api.
Reza mengatakan tidak hanya kegiatan kumpul-kumpul yang dilarang namun juga termasuk pengajian.
"Tidak hanya kegiatan hura-hura yang dilarang, tetapi juga apakah itu yasinan dan pengajian dalam rangka menyambut 1 Januari 2014," kata Reza kepada BBC Indonesia.
"Intinya tidak ada kegiatan apa pun yang dibolehkan untuk menyambut pergantian tahun ... tidak ada yang perlu dirayakan apalagi diperingati," tambahnya.
Dalam dua minggu terakhir menjelang tahun baru 1 Januari 2014, Reza mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan acara perayaan ini.
Ia juga mengatakan tidak ada perlawanan yang berarti dan juga protes terkait pelaksanaan larangan fatwa ini.
Reza mengatakan langkah itu dilakukan "sesuai fatwa yang mengharamkan kegiatan yang menyemarakkan 1 Januari 2014 dan juga Klik seruan dari Muspida".
Pihak keamanan akan menjaga sejumlah titik di Banda Aceh yang biasanya tempat berkumpul, seperti di dekat Masjid Besar dan Simpang Lima. (mukafi niam)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua