Denny Indrayana Nilai Gibran Semestinya Mundur jika Tak Lagi Penuhi Syarat Pendidikan
NU Online · Rabu, 7 Oktober 2026 | 10:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, menilai Gibran Rakabuming Raka semestinya mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden (Wapres) jika secara hukum menurut Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat pendidikan.
“Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” katanya usai pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Denny menilai masyarakat Indonesia yang mengikuti persidangan telah mengetahui bahwa berdasarkan pertimbangan MK, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
“Kalau saya jadi saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden,” tegasnya.
Denny menyebut Gibran perlu mempertimbangkan secara serius pilihan untuk mundur. Menurutnya, Gibran dapat berdiskusi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengingat pencalonannya sebagai wakil presiden juga tidak terlepas dari peran sang ayah.
“Lebih baik, demi nama baik keluarga, demi nama baik saya, demi menjaga nama baik republik, saya menjunjung etika dan menyatakan mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan permohonan sengketa syarat pendidikan Wapres Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang selesai pada pukul 20.58 WIB.
“Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selebihnya, serta menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan riwayat pendidikan Gibran berdasarkan daftar riwayat hidup pendaftaran calon wali kota Surakarta 2020.
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Ia memaparkan bahwa saat mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024, Gibran melampirkan surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan surat keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 8 Agustus 2019.
Atas dasar itu, para pemohon mendalilkan surat tersebut cacat administratif karena tidak dikuatkan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma.
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua