Magetan, NU Online
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Magetan mendesak pemerintah daerah Magetan agar segera menyusun peraturan daerah yang tegas tentang minuman keras (miras), terutama untuk kategori oplosan.
<>
Thoha, Sekertaris IPNU Magetan, mengatakan, selain minuman keras itu hukumnya haram, benda itu menelan banyak korban akhir-akhir ini.
“Konsumen miras oplosan cenderung pada usia-usia produktif yakni 17-30 tahun,” paparnya, Selasa (21/1).
Ia mengatakan, IPNU membuat surat dukungan agar segera dibentuk perda miras. “Kami juga meminta draf rancangan perda serta menuntut segera dilakukan rapat dengar pendapat,” imbuhnya.
Selain itu, tambah dia, kami juga terus melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Magetan sebagai bentuk pengawalan.
Kami berharap agar perda dapat memberikan sanksi yang lebih memberi efek jera kepada pengedar maupun pengkonsumsi miras, guna menekan peredaran miras terutama di wialayah Magetan. (Ahmad Rosyidi/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
2
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
4
Lafal Niat Puasa Muharram, Tasua, dan Asyura
5
Data Hilal Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H
6
Refleksi Tahun Baru Hijriah, Saatnya Menagih Tanggung Jawab Pemerintah
Terkini
Lihat Semua