Daerah

Jember Anggarkan Insentif Guru Ngaji Rp 16 milyar

Rabu, 31 Mei 2017 | 15:36 WIB

Jember, NU Online
Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur, mengalokasikan anggaran untuk guru ngaji sebesar Rp 16 miliar lebih. Anggaran itu tercantum dalam APBD Jember 2017 ini.

"Intensif guru ngaji ini bukan diambilkan dari dana hibah bansos, tapi dari APBD melalui Bidang PAUD dan Dikmas (Pendidikan Masyarakat) pada Dinas Pendidikan, sehingga setiap tahun akan selalu dianggarkan," ujar  Bupati Jember Jawa Timur, Hj Faida saat memberikan sambutan dalam acara  istigotsah dan silaturrahim dengan dua ribu lebih guru ngaji di Pondok Pesantren  Al-Qodiri, Jember beberapa waktu lalu.

Selain guru ngaji, dikatakannya, ada 25 guru yang mengajarkan kitab suci agama selain agama Islam, juga mendapatkan insentif yang sama. 

Menurut Bupati Faida, apa yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember saat ini belum seberapa jika dibandingkan dengan ikhtiar guru ngaji dalam mengajarkan Alqur'an sekaligus   membina akhlaq generasi muda selama ini. Menurutnya, para guru ngaji adalah  orang yang tulus dan penuh syukur, mereka tidak pernah menuntut haknya, kecuali hanya berjuang untuk kepentingan agama dan bangsa.

 "Betapa bahagianya kami, Bupati dan Wabup, melihat orang-orang yang wajahnya penuh syukur ini. Untuk itu, perhatian Pemerintah Kabupaten Jember sangat besar terhadap guru ngaji ini,”imbuhnya.

Jika ada guru ngaji sehat, lanjutnya,  kesetehatannya digunakan untuk masyarakat. Dan jika ada guru ngaji yang sakit, jangan ragu untuk dibawa ke rumah sakit atau Puskesmas. “ Itu tanggungjawab Bupati. Kalau ada pegawai puskesmas tidak melayani guru ngaji , maka pejabatnya akan kita ganti," tandas Bupati ujar Faida menjanjikan.

Dalam silaturrahmi dengan guru ngaji itu, Bupati Faida juga menyerahkan  insentif  tahap pertama kepada 2.305 guru ngaji dari enam kecamatan. Jumlah itu adalah sebagian dari 13.500 guru ngaji yang sudah terdata secara resmi.

 “ Mereka masing-masing akan mendapatkan insentif sebesar Rp. 1.200.000 per tahun. Isnsentif tersebut akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu sebelum puasa Ramadhan, menjelang  dan setelah lebaran,”pungkasnya.

Anggaran insentif guru ngaji di Kabupaten Jember, mulai tahun 2017 ini tidak lagi diambilkan dari APBD pos bantuan sosial (Bansos) atau hibah. Hal ini untuk memudahkan pencairan  sekaligus menjamin kontinuitas insentif guru ngaji di masa-masa yang akan datang. 

Sebab, jika diambilkan dari dana Bansos, pencairannya harus memenuhi syarat berupa pengajuan proposal dan hanya berlaku sekali pencarian untuk satu nama guru ngaji. Artinya, seorang guru ngaji tidak boleh menerima dana Bansos berulang-ulang. Padahal, insentif guru ngaji akan diberikan secara kontinyu setiap tahun.(Aryudi A. Razaq / Muslim Abdurrahman).