Surabaya, NU Online
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya atau Unusa rampung mengkaji ekstirmisme beragama. Selanjutnya, lewat Pusat Pengembangan Masyarakat dan Peradaban Islam (PPMI) kampus setempat, dua tahun ke depan menyiapkan kajian terkait dengan fiqih lingkungan. Tema yang diangkat adalah Eco Literacy di Era Digital, Ijtihad untuk Bumi.
Peluncuran tema kajian terkait dengan fiqih ligkungan tersebut menghadirkan Ismid Hadad, Ketua Dewan Pembina Yayasan Kehati. Sejumlah pakar lingkungan di Jawa Timur turut dihadirkan pada kegiatan yang berlangsung Kamis (13/12) di Kampus B Unusa, Surabaya.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Kacung Marijan mengatakan, dipilihnya isu fiqih lingkungan dalam kajian ini dengan banyak pertimbangan. Selain sebagai dari kepedulian, juga bentuk dari keperihatinan Unusa terhadap rusaknya lingkungan di muka bumi ini.
“Dalam al-Qur’an, beberapa ayat jelas menyatakan bahwa terkait dengan lingkungan, kita diwajibkan untuk menjaga untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi ini,” kata Prof Kacung Marijan mengutif Surat Al A’raf ayat 56.
Guru besar di Universitas Airlangga Surabaya tersebut menunjuk beberapa kerusakan alam telah terjadi secara masif di seluruh dunia. Seperti penggundulan hutan, hilangnya lahan subur, pencemaran oleh limbah pabrik, limbah rumah-tangga, asap kendaraan, sampah plastik yang notabene tidak dapat dihancurkan. tanah berserakan di berbagai penjuru, baik di darat, sungai, dan di laut.
“Ini semua harus kita sikapi,” ungkap Kacung. Sebagai perguruan tinggi, Unusa dituntut untuk memberikan solusi, salah satu bentuknya melakukan kajian sebagaimana yang direncanakan dalam kegiatan dua tahun ke depan, lanjutnya.
Ditambahkan Kacung Marijan, selama ini fiqih lingkungan atau biasa disebut fiqh al-bi’ah jarang menjadi topik bahasan, karena dianggap tidak menarik. Padahal beberapa ayat di dalam al-Qur’an mewajibkan sebagai manusia menjaga lingkungan, juga beberapa hadist menyatakan hal sama.
“Kebersihan itu sebagian dari iman adalah salah satu pesan yang ingin disampaikan dalam fiqh al-bi’ah,” tandasnya. (Ibnu Nawawi)